Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Yusril: Aturan Kekosongan Jika Gibran Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Menteri Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada aturan jelas mengenai konsekuensi hukum jika Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.59 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 69x dibuka
Yusril: Aturan Kekosongan Jika Gibran Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan belum adanya kerangka hukum yang secara rinci mengatur langkah selanjutnya apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks gugatan yang sedang diproses di MK terkait status pendidikan Gibran dalam pemilu 2024. Yusril menegaskan bahwa meskipun isu tersebut sedang dalam uji keabsahan, dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut karena berada dalam struktur pemerintahan.

Ia menyampaikan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara mendalam apa yang terjadi jika gugatan dikabulkan. "Saya belum bisa membayangkan secara rinci, jika ternyata keputusan MK menyatakan tidak memenuhi syarat, maka apa yang harus dilakukan selanjutnya," ujarnya. Menurut Yusril, meskipun Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatur prosedur hukum acara, namun belum menjelaskan secara spesifik mengenai konsekuensi dari diskualifikasi seperti ini.

Pertanyaan muncul mengenai apakah keputusan MK secara otomatis mencabut jabatan Gibran sebagai wakil presiden atau tetap harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Yusril menyoroti potensi perdebatan akademik yang muncul dari dua kemungkinan tersebut. Ia menyebut, sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa putusan pengadilan sudah cukup, sementara pihak lain menilai harus melalui proses formal pemakzulan.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga negara, yang menilai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan syarat wajib dan imperatif. Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran cacat hukum sejak awal, mencabut keputusan KPU, dan membatalkan pelantikannya oleh MPR. Pemohon juga meminta MPR segera menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan.

KPU selaku termohon dalam sidang MK menyatakan bahwa syarat pencalonan Gibran telah sesuai dan gugatan tersebut terlambat 905 hari. Selain itu, KPU menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat soal syarat pendidikan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya