Yusril: Aturan Kekosongan Jika Gibran Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Menteri Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ada aturan jelas mengenai konsekuensi hukum jika Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.59 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 69x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan belum adanya kerangka hukum yang secara rinci mengatur langkah selanjutnya apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks gugatan yang sedang diproses di MK terkait status pendidikan Gibran dalam pemilu 2024. Yusril menegaskan bahwa meskipun isu tersebut sedang dalam uji keabsahan, dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut karena berada dalam struktur pemerintahan.
Ia menyampaikan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara mendalam apa yang terjadi jika gugatan dikabulkan. "Saya belum bisa membayangkan secara rinci, jika ternyata keputusan MK menyatakan tidak memenuhi syarat, maka apa yang harus dilakukan selanjutnya," ujarnya. Menurut Yusril, meskipun Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatur prosedur hukum acara, namun belum menjelaskan secara spesifik mengenai konsekuensi dari diskualifikasi seperti ini.
Pertanyaan muncul mengenai apakah keputusan MK secara otomatis mencabut jabatan Gibran sebagai wakil presiden atau tetap harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment). Yusril menyoroti potensi perdebatan akademik yang muncul dari dua kemungkinan tersebut. Ia menyebut, sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa putusan pengadilan sudah cukup, sementara pihak lain menilai harus melalui proses formal pemakzulan.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh dan warga negara, yang menilai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan syarat wajib dan imperatif. Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran cacat hukum sejak awal, mencabut keputusan KPU, dan membatalkan pelantikannya oleh MPR. Pemohon juga meminta MPR segera menggelar sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan.
KPU selaku termohon dalam sidang MK menyatakan bahwa syarat pencalonan Gibran telah sesuai dan gugatan tersebut terlambat 905 hari. Selain itu, KPU menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat soal syarat pendidikan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak tingkat desa.
24 September 2026

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Presiden Prabowo minta penelitian tentang lahan gambut diperkuat untuk pengelolaan berkelanjutan dan pencegahan kebakaran hutan.
24 September 2026

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Provinsi NTB dan Komisi IX DPR RI sepakati langkah strategis perlindungan pekerja migran Indonesia mulai sebelum keberangkatan hingga pasca-pulang, dengan fokus pada pencegahan non-prosedural, pemulangan aman, dan pemulihan ekonomi.
24 September 2026

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Ketua Baleg DPR menegaskan proses penyusunan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak tergesa-gesa, melainkan berbasis pada perasaan dan kebutuhan rakyat serta mendukung nilai-nilai UUD 1945.
24 September 2026
Berita Lainnya

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

Qualcomm Perkenalkan Chipset Terbaru untuk Smartphone Premium
Kamis, 24 September 2026, 23.05 WITA

Indonesia-Rusia Jajaki Kolaborasi Satelit dan Kecerdasan Buatan
Kamis, 24 September 2026, 23.04 WITA

Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,9 Triliun, Laut Terbesar
Kamis, 24 September 2026, 23.04 WITA

