21 Perusahaan Terkena Segel Akibat Karhutla Ratusan Hektar
Dua puluh satu perusahaan terkena segel karena aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tenggara, menimbulkan kerusakan lebih dari 150 hektar.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Sulawesi Tenggara telah menindak tegas 21 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui tindakan penyegelan terhadap operasionalnya. Aksi ini dilakukan setelah hasil investigasi menunjukkan keterlibatan langsung perusahaan dalam pembukaan lahan secara ilegal, khususnya di wilayah rawan kebakaran. Total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 150 hektar, menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mencegah kebakaran berulang dan menegakkan aturan perlindungan lingkungan. Seluruh perusahaan yang terkena sanksi diharuskan menghentikan aktivitas operasional hingga memenuhi syarat pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai regulasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tindakan penyegelan bukan sekadar hukuman, tetapi langkah preventif untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan. Segel ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulangi kesalahan,” ujar dia.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui pemantauan satelit dan patroli lapangan rutin. Dengan pendekatan berbasis data dan koordinasi lintas sektor, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisasi. Tujuan utamanya adalah menjaga kualitas udara, mencegah kerusakan lahan, serta memastikan keberlanjutan ekonomi berbasis lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Siswa Laporkan Guru karena Dugaan Pemerkosaan Berulang
Seorang mantan siswa melaporkan guru di Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerkosaan yang terjadi selama masa sekolah, dengan korban menyebutkan 13 kali kejadian.
9 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.
9 September 2026

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
9 September 2026

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


