Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Perusahaan Terkena Segel Akibat Karhutla Ratusan Hektar

Dua puluh satu perusahaan terkena segel karena aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tenggara, menimbulkan kerusakan lebih dari 150 hektar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
21 Perusahaan Terkena Segel Akibat Karhutla Ratusan Hektar
Foto: Foto lokal iNarasikita

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Sulawesi Tenggara telah menindak tegas 21 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui tindakan penyegelan terhadap operasionalnya. Aksi ini dilakukan setelah hasil investigasi menunjukkan keterlibatan langsung perusahaan dalam pembukaan lahan secara ilegal, khususnya di wilayah rawan kebakaran. Total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 150 hektar, menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mencegah kebakaran berulang dan menegakkan aturan perlindungan lingkungan. Seluruh perusahaan yang terkena sanksi diharuskan menghentikan aktivitas operasional hingga memenuhi syarat pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai regulasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa tindakan penyegelan bukan sekadar hukuman, tetapi langkah preventif untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan. Segel ini menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulangi kesalahan,” ujar dia.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui pemantauan satelit dan patroli lapangan rutin. Dengan pendekatan berbasis data dan koordinasi lintas sektor, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisasi. Tujuan utamanya adalah menjaga kualitas udara, mencegah kerusakan lahan, serta memastikan keberlanjutan ekonomi berbasis lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya