Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bantuan Pendidikan untuk Anak PMI di Malaysia

Pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan senilai RM12,500 kepada 25 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia, sekaligus memperkuat perlindungan keluarga melalui penegasan kewarganegaraan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 19.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bantuan Pendidikan untuk Anak PMI di Malaysia
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi keberlangsungan kehidupan keluarga pekerja migran melalui penyaluran bantuan pendidikan kepada anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Malaysia. Sebanyak 25 anak, tersebar di berbagai sanggar bimbingan, masing-masing menerima dana sebesar 500 Ringgit Malaysia, sehingga total bantuan mencapai 12.500 RM. Aksi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak PMI tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, meskipun tumbuh jauh dari tanah air.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menekankan bahwa perlindungan tidak boleh terbatas pada aspek keberangkatan, penempatan, atau kepulangan pekerja. Harapan besar terletak pada masa depan anak-anak yang menjadi tulang punggung keluarga pekerja migran. "Negara hadir bukan hanya untuk pekerjanya, tetapi juga untuk keluarganya yang menanti di rumah," tegas Menteri, menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh keluarga PMI.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kuala Lumpur, diselenggarakan pula penyerahan Surat Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak konstitusional warga negara Indonesia di luar negeri tetap terjamin. Hingga kini, sebanyak 2.341 warga negara Indonesia di luar negeri telah mendapatkan penegasan status kewarganegaraan, dengan dominasi 95,56 persen berada di Malaysia. Proses ini dilakukan melalui verifikasi administratif yang ketat, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025.

Kolaborasi antar kementerian ini menunjukkan bahwa perlindungan PMI tidak hanya urusan tenaga kerja, tetapi juga mencakup aspek hukum, administrasi kependudukan, dan kesejahteraan keluarga. Dengan memastikan kepastian identitas dan kewarganegaraan, anak-anak PMI memiliki akses lebih mudah terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan program tidak diukur dari jumlah pekerja yang berangkat, tetapi dari sejauh mana keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi dan memiliki kesempatan yang setara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya