Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bechi Dibebaskan Bersyarat, DPR Soroti Ketidaksesuaian dengan UU TPKS

Komisi XIII DPR menyoroti pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual Bechi karena dinilai bertentangan dengan semangat UU TPKS dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.41 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 4x dibuka
Bechi Dibebaskan Bersyarat, DPR Soroti Ketidaksesuaian dengan UU TPKS📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, tidak selaras dengan prinsip perlindungan korban dan keadilan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus, bukan diperlakukan sama seperti pelanggaran pidana umum dalam proses pembebasan.

Menurut Willy, meskipun secara hukum setiap narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat, kebijakan tersebut harus diperketat bagi pelaku kejahatan berat seperti kekerasan seksual. Ia menyoroti bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Bechi berpotensi menciptakan kesan bahwa tindakan yang merusak masa depan korban dianggap ringan, yang dapat menghambat upaya pemberantasan kekerasan seksual secara menyeluruh.

Ia mendesak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kemenimipas, untuk melakukan kajian ulang menyeluruh atas keputusan pembebasan bersyarat Bechi. Dalam hal ini, perlu transparansi dalam menjelaskan dasar penghitungan masa pidana, jumlah remisi yang diterima, hasil penilaian pembinaan selama masa pidana, serta persyaratan yang harus dipenuhi selama masa pembebasan bersyarat. Keterbukaan ini, menurutnya, penting agar keputusan hukum dapat dipahami dan diuji secara akuntabel oleh publik.

Bechi sebelumnya dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, setelah divonis atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 16 tahun penjara. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang menjadi dasar pembebasan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya