Bechi Dibebaskan Bersyarat, DPR Soroti Ketidaksesuaian dengan UU TPKS
Komisi XIII DPR menyoroti pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual Bechi karena dinilai bertentangan dengan semangat UU TPKS dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.41 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Moch Subchi Azal Tsani atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, tidak selaras dengan prinsip perlindungan korban dan keadilan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan khusus, bukan diperlakukan sama seperti pelanggaran pidana umum dalam proses pembebasan.
Menurut Willy, meskipun secara hukum setiap narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat, kebijakan tersebut harus diperketat bagi pelaku kejahatan berat seperti kekerasan seksual. Ia menyoroti bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Bechi berpotensi menciptakan kesan bahwa tindakan yang merusak masa depan korban dianggap ringan, yang dapat menghambat upaya pemberantasan kekerasan seksual secara menyeluruh.
Ia mendesak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kemenimipas, untuk melakukan kajian ulang menyeluruh atas keputusan pembebasan bersyarat Bechi. Dalam hal ini, perlu transparansi dalam menjelaskan dasar penghitungan masa pidana, jumlah remisi yang diterima, hasil penilaian pembinaan selama masa pidana, serta persyaratan yang harus dipenuhi selama masa pembebasan bersyarat. Keterbukaan ini, menurutnya, penting agar keputusan hukum dapat dipahami dan diuji secara akuntabel oleh publik.
Bechi sebelumnya dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, setelah divonis atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 16 tahun penjara. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang menjadi dasar pembebasan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hannah Einbinder Soroti Genosida dalam Aksi Protes Netanyahu
Aktor Hacks, Hannah Einbinder, menegaskan fokus protesnya bukan pada kariernya, melainkan pada perang genosida yang dilancarkan Israel terhadap Palestina dan Lebanon Selatan.
25 September 2026

Akses Media Kembali Dibuka Usai Putusan Hakim
Gedung Putih mencabut larangan akses bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah hakim memutuskan pencabutan kredensial melanggar hak konstitusional.
25 September 2026

Presiden Filipina Beri Grasi kepada Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr resmi mengeluarkan grasi bagi Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, yang kini telah kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun dipenjara.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK Jadi Ujian Kredibilitas Sistem Demokrasi
Sidang gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi calon pemimpin nasional.
25 September 2026
Berita Lainnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

