Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan Ijazah Gibran Di MK Jadi Ujian Kredibilitas Sistem Demokrasi

Sidang gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi calon pemimpin nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.47 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Gugatan Ijazah Gibran Di MK Jadi Ujian Kredibilitas Sistem Demokrasi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyangkut syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 kini menjadi sorotan serius dari berbagai pihak. Politikus PDIP M Guntur Romli menilai proses ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan refleksi mendalam terhadap kualitas pengawasan dan integritas sistem demokrasi yang dijalankan. Ia menekankan bahwa keberadaan SK Penyetaraan Pendidikan Gibran menjadi satu-satunya dokumen yang diakui oleh KPU, tanpa dukungan verifikasi langsung dari Kementerian Pendidikan.

Kritik tajam muncul atas ketiadaan akses Bawaslu dalam proses verifikasi tersebut. Menurut Guntur Romli, jika lembaga pengawas pemilu tidak diberi kesempatan untuk memeriksa keabsahan dokumen, maka mekanisme pengawasan menjadi fiktif. Ia menyoroti keanehan norma Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang muncul tanpa jejak sejarah kebijakan sebelumnya, bahkan tidak pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya.

Pertanyaan mendasar muncul ketika KPU gagal menunjukkan risalah pembahasan aturan tersebut saat dimintai oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Hal ini menurut Romli menandakan adanya kekosongan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan yang berdampak langsung pada proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa aturan yang tidak bisa dilacak asal-usulnya merupakan indikasi serius terhadap keberlangsungan negara hukum yang sehat.

Guntur Romli juga mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi dalam Putusan MK Nomor 90/2023, ketika perubahan syarat usia calon presiden dilakukan tanpa transparansi, yang kemudian dinyatakan melanggar etika oleh MKMK. Ia menekankan bahwa kejadian serupa di masa depan harus dihindari, karena kegagalan dalam menjaga kredibilitas sistem akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya