Gugatan Ijazah Gibran Di MK Jadi Ujian Kredibilitas Sistem Demokrasi
Sidang gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi calon pemimpin nasional.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.47 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyangkut syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 kini menjadi sorotan serius dari berbagai pihak. Politikus PDIP M Guntur Romli menilai proses ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan refleksi mendalam terhadap kualitas pengawasan dan integritas sistem demokrasi yang dijalankan. Ia menekankan bahwa keberadaan SK Penyetaraan Pendidikan Gibran menjadi satu-satunya dokumen yang diakui oleh KPU, tanpa dukungan verifikasi langsung dari Kementerian Pendidikan.
Kritik tajam muncul atas ketiadaan akses Bawaslu dalam proses verifikasi tersebut. Menurut Guntur Romli, jika lembaga pengawas pemilu tidak diberi kesempatan untuk memeriksa keabsahan dokumen, maka mekanisme pengawasan menjadi fiktif. Ia menyoroti keanehan norma Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang muncul tanpa jejak sejarah kebijakan sebelumnya, bahkan tidak pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya.
Pertanyaan mendasar muncul ketika KPU gagal menunjukkan risalah pembahasan aturan tersebut saat dimintai oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Hal ini menurut Romli menandakan adanya kekosongan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan yang berdampak langsung pada proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa aturan yang tidak bisa dilacak asal-usulnya merupakan indikasi serius terhadap keberlangsungan negara hukum yang sehat.
Guntur Romli juga mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi dalam Putusan MK Nomor 90/2023, ketika perubahan syarat usia calon presiden dilakukan tanpa transparansi, yang kemudian dinyatakan melanggar etika oleh MKMK. Ia menekankan bahwa kejadian serupa di masa depan harus dihindari, karena kegagalan dalam menjaga kredibilitas sistem akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hannah Einbinder Soroti Genosida dalam Aksi Protes Netanyahu
Aktor Hacks, Hannah Einbinder, menegaskan fokus protesnya bukan pada kariernya, melainkan pada perang genosida yang dilancarkan Israel terhadap Palestina dan Lebanon Selatan.
25 September 2026

Akses Media Kembali Dibuka Usai Putusan Hakim
Gedung Putih mencabut larangan akses bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah hakim memutuskan pencabutan kredensial melanggar hak konstitusional.
25 September 2026

Presiden Filipina Beri Grasi kepada Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr resmi mengeluarkan grasi bagi Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, yang kini telah kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun dipenjara.
25 September 2026

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Temukan Amplop Uang dari Pemohon
Penggeledahan KPK di BPN Mojokerto mengungkap istri tersangka suap di Kementerian ATR/BPN dan menemukan uang dari para pemohon layanan pertanahan.
25 September 2026
Berita Lainnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

