Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BI Perpanjang DP 0% untuk Properti dan Kendaraan Hingga 2027

Bank Indonesia memperpanjang kebijakan uang muka nol persen untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor hingga akhir 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BI Perpanjang DP 0% untuk Properti dan Kendaraan Hingga 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bank Indonesia resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan uang muka nol persen (0%) untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21 Oktober 2026, yang menunda akhir masa berlaku kebijakan pelonggaran sebelumnya yang semula berakhir pada akhir tahun ini. Perpanjangan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pemulihan sektor riil dan mendorong akses permodalan bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenis properti, termasuk rumah tapak, apartemen, rumah toko (ruko), dan rumah kantor (rukan). Penerapannya tetap mengacu pada kriteria ketat terkait kualitas portofolio kredit, khususnya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dan pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF). Hanya bank yang memenuhi standar tersebut yang diperbolehkan memberikan fasilitas dengan rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) hingga 100%.

Dalam konferensi pers hasil RDG, Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk dukungan berkelanjutan terhadap sektor perumahan dan transportasi. Ia menekankan bahwa kebijakan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sambil memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dengan persyaratan uang muka yang lebih rendah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses aset penting tanpa beban awal yang tinggi.

Selain properti, kebijakan serupa juga diperpanjang untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru. Kebijakan uang muka minimum nol persen ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baru dan berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Langkah ini menunjukkan komitmen BI untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, terutama di sektor konsumsi dan investasi modal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya