Diskon Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM Lokal Dimulai
Pemerintah berikan insentif diskon 50% biaya administrasi e-commerce bagi pelaku UMKM lokal yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi meluncurkan insentif berupa pemotongan 50 persen biaya administrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik. Kebijakan ini diterapkan secara wajib oleh seluruh operator e-commerce yang beroperasi di Indonesia, sebagai bentuk dukungan terhadap daya saing UMKM nasional. Menteri Kemenangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban produksi dan operasional pelaku usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar digital.
Biaya administrasi yang biasanya mencapai sekitar 40 hingga 50 persen dari total biaya layanan e-commerce—sekitar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per transaksi—kini dapat dikurangi setengahnya bagi UMKM yang memenuhi syarat. Mekanisme ini dijalankan melalui integrasi sistem antara aplikasi SAPA UMKM milik kementerian dengan platform e-commerce. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengecekan administratif melalui data NIB dan kelayakan self-declare, dilanjutkan dengan validasi oleh platform terkait terhadap status penjual, asal produk, dan risiko penipuan.
Untuk mendapatkan insentif, pelaku UMKM harus mendaftar melalui aplikasi SAPA UMKM dengan menyertakan identitas platform, nomor merchant, daftar produk, serta dokumen pendukung seperti sertifikat halal atau BPOM jika ada. Verifikasi tahap kedua oleh platform memastikan bahwa penjual hanya menjual produk lokal, tidak termasuk kategori risiko tinggi, dan tidak sedang dalam proses hukum. Insentif berlaku selama penjual tetap memenuhi kriteria UMK, memiliki rekam jejak baik, serta menjaga standar produk sesuai regulasi.
Penerima insentif wajib melaporkan perkembangan usaha secara triwulan melalui SAPA UMKM, mencakup omzet atau nilai GMV dan identitas akun penjual. Sementara itu, platform e-commerce harus menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulan kepada kementerian. Seluruh proses akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian UMKM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wamendagri Percepat Pemenuhan Akta Kelahiran Anak hingga 2026
Pemerintah terus berupaya mencapai 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak di seluruh Indonesia, dengan fokus pada daerah terpencil seperti Papua Pegunungan.
8 Oktober 2026

Wamendagri Dorong Pelantikan 11 Anggota DPRP Papua Pegunungan
Wamendagri meminta Pemprov dan DPRP Papua Pegunungan segera melantik 11 anggota DPRP hasil pengangkatan Otsus yang telah memiliki SK Menteri Dalam Negeri.
8 Oktober 2026

Jepang Protes China Soal Penyebutan Nama PM Tanpa Gelar
Jepang mengutuk tindakan China yang menyebut Perdana Menteri Sanae Takaichi tanpa gelar resmi, menegaskan pentingnya protokol diplomatik dalam hubungan antarnegara.
8 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Pembiayaan Iklim Melalui Lima Sektor Strategis
Pemerintah menggaungkan peran swasta dan investasi global untuk menutup kesenjangan pembiayaan iklim melalui lima mesin pertumbuhan hijau dan dua jalur utama investasi.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

