Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Diskon Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM Lokal Dimulai

Pemerintah berikan insentif diskon 50% biaya administrasi e-commerce bagi pelaku UMKM lokal yang menjual produk dalam negeri melalui platform digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Diskon Biaya Admin E-Commerce untuk UMKM Lokal Dimulai📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi meluncurkan insentif berupa pemotongan 50 persen biaya administrasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik. Kebijakan ini diterapkan secara wajib oleh seluruh operator e-commerce yang beroperasi di Indonesia, sebagai bentuk dukungan terhadap daya saing UMKM nasional. Menteri Kemenangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban produksi dan operasional pelaku usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar digital.

Biaya administrasi yang biasanya mencapai sekitar 40 hingga 50 persen dari total biaya layanan e-commerce—sekitar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per transaksi—kini dapat dikurangi setengahnya bagi UMKM yang memenuhi syarat. Mekanisme ini dijalankan melalui integrasi sistem antara aplikasi SAPA UMKM milik kementerian dengan platform e-commerce. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengecekan administratif melalui data NIB dan kelayakan self-declare, dilanjutkan dengan validasi oleh platform terkait terhadap status penjual, asal produk, dan risiko penipuan.

Untuk mendapatkan insentif, pelaku UMKM harus mendaftar melalui aplikasi SAPA UMKM dengan menyertakan identitas platform, nomor merchant, daftar produk, serta dokumen pendukung seperti sertifikat halal atau BPOM jika ada. Verifikasi tahap kedua oleh platform memastikan bahwa penjual hanya menjual produk lokal, tidak termasuk kategori risiko tinggi, dan tidak sedang dalam proses hukum. Insentif berlaku selama penjual tetap memenuhi kriteria UMK, memiliki rekam jejak baik, serta menjaga standar produk sesuai regulasi.

Penerima insentif wajib melaporkan perkembangan usaha secara triwulan melalui SAPA UMKM, mencakup omzet atau nilai GMV dan identitas akun penjual. Sementara itu, platform e-commerce harus menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulan kepada kementerian. Seluruh proses akan dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian UMKM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya