DPR Diminta Tindak Lanjuti Temuan MK soal Pendidikan Gibran
Komisi II DPR menilai putusan MK yang tak temukan bukti ijazah SMA Gibran bisa menjadi dasar untuk pemanggilan politik dan hukum melalui pansus atau hak angket.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi DPR untuk melakukan tindak lanjut secara politik dan hukum. Ia menyatakan mekanisme seperti pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket menjadi opsi yang dapat ditempuh untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait proses pencalonan Gibran.
Deddy menekankan bahwa meskipun MK menolak gugatan secara formal karena Gibran telah dilantik dan berstatus sebagai Wakil Presiden, namun pertimbangan hukum dalam amar putusan menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat. Temuan ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan syarat pencalonan yang diatur dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I.
Ia menilai bahwa ketiadaan bukti ijazah tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B, yang mengatur syarat kualifikasi bagi pejabat negara. Oleh karena itu, MK secara eksplisit menyerahkan penindakan lebih lanjut kepada lembaga lain, termasuk DPR, untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Sidang putusan MK yang digelar pada Selasa (6/10) malam menegaskan bahwa meski tidak ditemukan bukti ijazah yang sah, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku karena telah dilantik dan mengucap sumpah. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara ini tidak lagi berada dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu, karena status calon telah berakhir. Namun, ketiadaan bukti pendidikan tetap menjadi catatan penting dalam konteks kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Dengan demikian, Deddy menilai bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara serius oleh DPR untuk memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga. Ia menekankan bahwa tindak lanjut tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Presiden AS Donald Trump mengungkapkan ketidakpahaman terhadap kepemimpinan Iran pasca-kehilangan Ayatollah Ali Khamenei, menegaskan belum ada yang jelas memimpin negara tersebut.
7 Oktober 2026

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Pernyataan Presiden AS Donald Trump yang menyebut kota-kota besar seperti Los Angeles dan San Diego bisa dihancurkan oleh Iran memicu kecaman tajam dari para pemimpin California, yang menilai komentar itu berbahaya dan tidak bertanggung jawab.
7 Oktober 2026

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait kelengkapan dokumen Gibran, yang tak terbukti memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA, memicu tuntutan agar KPU bertanggung jawab atas proses verifikasi yang dilakukan.
7 Oktober 2026

Pemerintah Menunggu Sikap Lembaga Terkait Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Pemerintah menyatakan menunggu respons lembaga negara lain terhadap putusan MK yang menolak gugatan soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

