Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Diminta Tindak Lanjuti Temuan MK soal Pendidikan Gibran

Komisi II DPR menilai putusan MK yang tak temukan bukti ijazah SMA Gibran bisa menjadi dasar untuk pemanggilan politik dan hukum melalui pansus atau hak angket.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Diminta Tindak Lanjuti Temuan MK soal Pendidikan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi DPR untuk melakukan tindak lanjut secara politik dan hukum. Ia menyatakan mekanisme seperti pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket menjadi opsi yang dapat ditempuh untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait proses pencalonan Gibran.

Deddy menekankan bahwa meskipun MK menolak gugatan secara formal karena Gibran telah dilantik dan berstatus sebagai Wakil Presiden, namun pertimbangan hukum dalam amar putusan menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA atau sederajat. Temuan ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan syarat pencalonan yang diatur dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I.

Ia menilai bahwa ketiadaan bukti ijazah tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B, yang mengatur syarat kualifikasi bagi pejabat negara. Oleh karena itu, MK secara eksplisit menyerahkan penindakan lebih lanjut kepada lembaga lain, termasuk DPR, untuk mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Sidang putusan MK yang digelar pada Selasa (6/10) malam menegaskan bahwa meski tidak ditemukan bukti ijazah yang sah, status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku karena telah dilantik dan mengucap sumpah. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara ini tidak lagi berada dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu, karena status calon telah berakhir. Namun, ketiadaan bukti pendidikan tetap menjadi catatan penting dalam konteks kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Dengan demikian, Deddy menilai bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara serius oleh DPR untuk memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga. Ia menekankan bahwa tindak lanjut tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya