Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Perkuat Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Undang-undang perlindungan ketenagakerjaan resmi disahkan oleh DPR setelah proses pembahasan singkat, menegaskan hak pekerja, perlindungan sosial, dan penegakan hukum secara lebih komprehensif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Perkuat Hak dan Kesejahteraan Pekerja📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Beleid yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini disahkan setelah masa pembahasan yang berlangsung selama kurang dari satu bulan, mulai 14 September hingga 4 Oktober. Proses pengesahan dilakukan tanpa transparansi penuh, menimbulkan kekecewaan dari organisasi serikat buruh, termasuk Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), yang menyatakan belum menerima salinan atau draf RUU meskipun berdampak langsung terhadap nasib 135 juta pekerja di Indonesia.

RUU ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja. Dalam prosesnya, Presiden Prabowo mengirim Surat Presiden pada 1 September 2026, menunjuk tim menteri untuk berkoordinasi dengan DPR. Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan bahwa undang-undang ini dirancang untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, dengan fokus pada perlindungan hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa UU ini menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja muda. Beleid ini menjamin kesetaraan dalam rekrutmen, pengupahan, promosi karier, dan hubungan kerja, serta mewajibkan penyediaan informasi lowongan kerja yang transparan untuk menghindari penipuan dan praktik percaloan. Status pemagangan diperjelas, dengan batasan waktu, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial, serta penerbitan sertifikat.

Perlindungan juga diperluas pada penempatan tenaga kerja, dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan non-diskriminasi, khususnya bagi masyarakat di daerah tertinggal. Hak berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial ditegaskan sebagai bagian dari keseimbangan kepentingan. K3 dianggap sebagai hak fundamental yang harus dijamin pengusaha melalui sistem manajemen terintegrasi, bukan hanya penanganan pasca kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan penciptaan lingkungan kerja yang aman.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada petugas pengawas, termasuk pemeriksaan, pengumpulan data, dan perintah perbaikan. Sanksi administratif dan pidana diperkuat secara berjenjang, proporsional, dan efektif untuk menciptakan efek jera, mencegah pelanggaran berulang, serta menjamin kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan pekerja. Tujuan utama adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, iklim investasi yang kondusif, dan keberlanjutan dunia usaha.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya