DPRD Konut Minta IML Hentikan PHK Sepihak
DPRD Konut memberi ultimatum kepada PT IML untuk segera menghentikan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 13 karyawan, dengan ancaman tindakan hukum jika tidak memenuhi tuntutan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 BahdinKendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara secara tegas menyerukan kepada PT Indah Makmur Lestari (IML) untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 13 karyawan. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan laporan langsung dari perwakilan buruh yang menyatakan tidak ada proses mediasi atau pemberitahuan resmi sebelum pemutusan kerja dilakukan. DPRD menilai tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam rapat kerja khusus, anggota dewan menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban hukum sebelum melakukan PHK, termasuk memberikan alasan yang jelas, proses musyawarah, dan kompensasi sesuai ketentuan. Mereka menyatakan bahwa PHK tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas industri di daerah. Pemutusan kerja sepihak dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan pekerja dan merusak citra perusahaan di mata masyarakat.
DPRD Konut menetapkan tenggat waktu 14 hari sejak pengumuman untuk PT IML memperbaiki kebijakan dan membuka ruang dialog dengan serikat pekerja. Jika tidak ada respon positif, pihak dewan siap mengusulkan tindakan hukum kolektif melalui lembaga hukum yang berwenang. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara untuk turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ketua DPRD Konut menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja bukan sekadar kebijakan, melainkan komitmen moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pelaku usaha. Ia menekankan bahwa keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan harus dibangun atas dasar keadilan, bukan kekuasaan semata. Keputusan dewan ini menjadi bentuk pengawasan aktif terhadap praktik perusahaan yang beroperasi di wilayah administrasi kabupaten tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Perkuat Kerukunan Melalui Kerja Sama dengan FKUB
Kapolresta Kendari bersinergi dengan FKUB untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan keamanan publik melalui dialog rutin dan program pencegahan konflik.
25 Oktober 2026

Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di Galilea Baruga, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Narkoba
Polda Sultra gelar Minggu Kasih di Gereja Galilea Baruga, fokus pada penguatan sinergi kepolisian-masyarakat dan imbauan pencegahan narkoba.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

