Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPRD Konut Minta IML Hentikan PHK Sepihak

DPRD Konut memberi ultimatum kepada PT IML untuk segera menghentikan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 13 karyawan, dengan ancaman tindakan hukum jika tidak memenuhi tuntutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DPRD Konut Minta IML Hentikan PHK Sepihak
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara secara tegas menyerukan kepada PT Indah Makmur Lestari (IML) untuk menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 13 karyawan. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan laporan langsung dari perwakilan buruh yang menyatakan tidak ada proses mediasi atau pemberitahuan resmi sebelum pemutusan kerja dilakukan. DPRD menilai tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam rapat kerja khusus, anggota dewan menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi kewajiban hukum sebelum melakukan PHK, termasuk memberikan alasan yang jelas, proses musyawarah, dan kompensasi sesuai ketentuan. Mereka menyatakan bahwa PHK tanpa prosedur yang sah berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas industri di daerah. Pemutusan kerja sepihak dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan pekerja dan merusak citra perusahaan di mata masyarakat.

DPRD Konut menetapkan tenggat waktu 14 hari sejak pengumuman untuk PT IML memperbaiki kebijakan dan membuka ruang dialog dengan serikat pekerja. Jika tidak ada respon positif, pihak dewan siap mengusulkan tindakan hukum kolektif melalui lembaga hukum yang berwenang. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara untuk turun tangan dan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Ketua DPRD Konut menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja bukan sekadar kebijakan, melainkan komitmen moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pelaku usaha. Ia menekankan bahwa keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan harus dibangun atas dasar keadilan, bukan kekuasaan semata. Keputusan dewan ini menjadi bentuk pengawasan aktif terhadap praktik perusahaan yang beroperasi di wilayah administrasi kabupaten tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya