Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Pengusaha Properti Belanda Rampok Bank, Dibebaskan Setelah Dua Tahun di Penjara

Kakak beradik pengusaha properti asal Belanda merampok bank sentral di Batavia pada 1902 setelah proyek kota mandiri mereka ludes terbakar, lalu ditangkap dan dihukum, namun dibebaskan lebih awal atas pengampunan pemerintah kolonial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 7x dibuka
Dua Pengusaha Properti Belanda Rampok Bank, Dibebaskan Setelah Dua Tahun di Penjara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada 22 November 1902, dua pria asal Belanda, Herman dan Cornelis Gentis, melakukan aksi perampokan berencana di kantor De Javasche Bank (DJB) di Batavia—lokasi yang kini menjadi kantor Bank Indonesia. Dengan mengenakan penampilan mewah dan menyamar sebagai pebisnis kelas atas, keduanya masuk ke dalam gedung bank dengan niat menipu petugas. Namun, setelah mengancam petugas dengan pistol, mereka memaksa pembukaan brankas dan membawa kabur uang senilai 100 ribu gulden, setara sekitar Rp157 miliar jika dikonversi berdasarkan nilai emas pada masa itu.

Aksi perampokan berlangsung dengan kekerasan. Saat petugas mencoba mengejar, salah satu pelaku menembak seorang petugas. Mereka kemudian membajak delman yang sedang beroperasi, menyebabkan seorang penumpang menjadi korban tembakan. Setelah melarikan diri ke arah Jembatan Merah, mereka berganti kendaraan menggunakan kuda yang disiapkan oleh rekan, lalu melanjutkan perjalanan menuju Bogor melalui rute Bidara Cina dan Cibubur. Pengejaran berlangsung hingga dini hari, hingga kuda yang mereka tumpangi kelelahan. Salah satu pelaku melompat dan berusaha kabur, sementara yang lainnya berhasil ditangkap oleh petugas.

Identitas keduanya akhirnya terungkap sebagai Herman dan Cornelis Gentis, yang dikenal sebagai pengusaha properti di wilayah Pelabuhanratu, Sukabumi. Mereka membangun proyek kota mandiri bernama Gentisville pada awal abad ke-20, yang dirancang sebagai kompleks perumahan mewah dengan fasilitas hiburan seperti ruang biliar. Proyek ini didanai oleh investor dan ditujukan bagi pembeli maupun penyewa. Namun, pada Agustus 1902, kebakaran besar meluluhlantakkan seluruh kawasan, menyebabkan kerugian finansial besar dan kegagalan proyek yang mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

Setelah ditangkap, keduanya diadili dan dinyatakan bersalah. Herman dihukum penjara 15 tahun, sedangkan Cornelis menerima hukuman 10 tahun. Namun, pada 1904, keduanya mendapat pengampunan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, sehingga hanya menjalani tujuh tahun dari masa hukuman mereka. Surat kabar pada 22 November 1904 melaporkan bahwa pengurangan hukuman diberikan atas dasar pertimbangan khusus, meski detailnya tidak diungkap secara rinci.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya