Dua Pengusaha Properti Belanda Rampok Bank, Dibebaskan Setelah Dua Tahun di Penjara
Kakak beradik pengusaha properti asal Belanda merampok bank sentral di Batavia pada 1902 setelah proyek kota mandiri mereka ludes terbakar, lalu ditangkap dan dihukum, namun dibebaskan lebih awal atas pengampunan pemerintah kolonial.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 7x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pada 22 November 1902, dua pria asal Belanda, Herman dan Cornelis Gentis, melakukan aksi perampokan berencana di kantor De Javasche Bank (DJB) di Batavia—lokasi yang kini menjadi kantor Bank Indonesia. Dengan mengenakan penampilan mewah dan menyamar sebagai pebisnis kelas atas, keduanya masuk ke dalam gedung bank dengan niat menipu petugas. Namun, setelah mengancam petugas dengan pistol, mereka memaksa pembukaan brankas dan membawa kabur uang senilai 100 ribu gulden, setara sekitar Rp157 miliar jika dikonversi berdasarkan nilai emas pada masa itu.
Aksi perampokan berlangsung dengan kekerasan. Saat petugas mencoba mengejar, salah satu pelaku menembak seorang petugas. Mereka kemudian membajak delman yang sedang beroperasi, menyebabkan seorang penumpang menjadi korban tembakan. Setelah melarikan diri ke arah Jembatan Merah, mereka berganti kendaraan menggunakan kuda yang disiapkan oleh rekan, lalu melanjutkan perjalanan menuju Bogor melalui rute Bidara Cina dan Cibubur. Pengejaran berlangsung hingga dini hari, hingga kuda yang mereka tumpangi kelelahan. Salah satu pelaku melompat dan berusaha kabur, sementara yang lainnya berhasil ditangkap oleh petugas.
Identitas keduanya akhirnya terungkap sebagai Herman dan Cornelis Gentis, yang dikenal sebagai pengusaha properti di wilayah Pelabuhanratu, Sukabumi. Mereka membangun proyek kota mandiri bernama Gentisville pada awal abad ke-20, yang dirancang sebagai kompleks perumahan mewah dengan fasilitas hiburan seperti ruang biliar. Proyek ini didanai oleh investor dan ditujukan bagi pembeli maupun penyewa. Namun, pada Agustus 1902, kebakaran besar meluluhlantakkan seluruh kawasan, menyebabkan kerugian finansial besar dan kegagalan proyek yang mengancam keberlangsungan bisnis mereka.
Setelah ditangkap, keduanya diadili dan dinyatakan bersalah. Herman dihukum penjara 15 tahun, sedangkan Cornelis menerima hukuman 10 tahun. Namun, pada 1904, keduanya mendapat pengampunan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, sehingga hanya menjalani tujuh tahun dari masa hukuman mereka. Surat kabar pada 22 November 1904 melaporkan bahwa pengurangan hukuman diberikan atas dasar pertimbangan khusus, meski detailnya tidak diungkap secara rinci.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Bursa Efek Indonesia memantau aktivitas pasar tak lazim pada saham PNSE dan DKHH menyusul kenaikan harga yang tidak wajar dalam periode singkat.
24 Oktober 2026

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Wakil Presiden Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk. membeli 5,5 juta saham BRMS senilai total Rp2,46 miliar dalam dua transaksi terpisah pada 22 Oktober 2026.
24 Oktober 2026

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Inflasi inti Jepang mencapai 2,1% pada September 2026, tertinggi sepanjang tahun, mendorong ekspektasi kenaikan suku bunga oleh Bank of Japan di akhir tahun.
24 Oktober 2026

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Investor diminta tidak asal beli saham karena harga turun, melainkan menilai kualitas bisnis dan valuasi secara komprehensif.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Pemerintah Alihkan Ekspor Gas ke Dalam Negeri untuk Kelistrikan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Stok Beras Nasional Tembus 4,56 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1992
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

