Harga Emas Antam Turun ke Rp2,57 Juta per Gram
Harga emas batangan Antam turun Rp10 ribu menjadi Rp2,57 juta per gram pada Selasa, 6 Oktober, dengan selisih jual-beli mencapai Rp194 ribu.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.17 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa, 6 Oktober. Berdasarkan data resmi, harga per gram emas Antam turun menjadi Rp2,570 juta, merosot dari level sebelumnya di Rp2,580 juta per gram pada Senin. Penurunan ini terjadi secara konsisten di sejumlah perusahaan logam mulia lainnya, menunjukkan dinamika pasar yang stabil namun cenderung melemah.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan, kini berada di Rp2,376 juta per gram, turun Rp10 ribu dari posisi sehari sebelumnya. Selisih antara harga jual dan buyback saat ini mencapai Rp194 ribu per gram, mencerminkan margin yang masih cukup stabil meski mengalami sedikit penyesuaian.
Di sisi lain, harga emas dari merek lain juga menunjukkan pergerakan serupa. Emas BSI Gold dijual dengan harga dasar Rp2,446 juta per gram, sementara buyback ditempatkan di Rp2,317 juta. Sementara itu, emas Galeri24 dibanderol Rp2,513 juta per gram, sedangkan emas UBS dipasarkan dengan harga Rp2,536 juta per gram. Perbedaan harga antar merek tetap menjadi poin penting dalam pertimbangan investor.
Perubahan harga ini mengacu pada data terkini yang dikumpulkan dari situs resmi produsen, termasuk Antam, BSI Gold, Galeri24, dan UBS. Harga yang berlaku belum termasuk pajak dan biaya tambahan lainnya, serta berlaku untuk transaksi harian di titik penjualan resmi. Pergerakan harga ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang mempertimbangkan investasi emas sebagai instrumen penyimpan nilai.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

