Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Istana Tanggapi Isu Usul Pemakzulan Gibran

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan perundang-undangan terkait surat usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang beredar di DPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Istana Tanggapi Isu Usul Pemakzulan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai surat yang beredar di DPR yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan khusus terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelulusan Gibran di jenjang SMA, namun tetap menekankan bahwa segala proses akan mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Bambang, meski belum mengetahui secara pasti isi surat tersebut, termasuk asal partai atau fraksi yang mengusulkannya, pemerintah tetap menjaga kewenangan dan prosedur hukum yang ada. Ia menekankan perlunya penelaahan mendalam terhadap amar putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang menyertainya, sebelum menarik kesimpulan. “Kita akan pelajari detailnya dulu, karena amar putusan sendiri belum cukup tanpa analisis mendalam,” ujarnya.

Surat usul tersebut, yang diketahui berasal dari anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti kelulusan SMA Gibran menjadi dasar hukum bagi dugaan cacat formil dan materiil dalam proses pemilihan wakil presiden. Surat itu menyebut bahwa ketidakpenuhan syarat pendidikan menurut Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu merupakan indikator kuat bahwa kriteria pokok jabatan wakil presiden tidak terpenuhi.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tidak menyangkal adanya surat tersebut. Ia menyatakan bahwa fraksi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap Tonny Tessar terkait isi dan tujuan surat tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Tonny belum memberikan respons atas konfirmasi dari media.

Pemerintah tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dalam dinamika politik dan hukum yang terjadi, dengan prinsip bahwa setiap proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada keputusan atau sikap awal yang diambil, karena semua tahapan masih dalam proses penelaahan dan mekanisme resmi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya