Istana Tanggapi Isu Usul Pemakzulan Gibran
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum dan perundang-undangan terkait surat usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang beredar di DPR.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai surat yang beredar di DPR yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan khusus terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait kelulusan Gibran di jenjang SMA, namun tetap menekankan bahwa segala proses akan mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Bambang, meski belum mengetahui secara pasti isi surat tersebut, termasuk asal partai atau fraksi yang mengusulkannya, pemerintah tetap menjaga kewenangan dan prosedur hukum yang ada. Ia menekankan perlunya penelaahan mendalam terhadap amar putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang menyertainya, sebelum menarik kesimpulan. “Kita akan pelajari detailnya dulu, karena amar putusan sendiri belum cukup tanpa analisis mendalam,” ujarnya.
Surat usul tersebut, yang diketahui berasal dari anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti kelulusan SMA Gibran menjadi dasar hukum bagi dugaan cacat formil dan materiil dalam proses pemilihan wakil presiden. Surat itu menyebut bahwa ketidakpenuhan syarat pendidikan menurut Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu merupakan indikator kuat bahwa kriteria pokok jabatan wakil presiden tidak terpenuhi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tidak menyangkal adanya surat tersebut. Ia menyatakan bahwa fraksi akan melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap Tonny Tessar terkait isi dan tujuan surat tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Tonny belum memberikan respons atas konfirmasi dari media.
Pemerintah tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dalam dinamika politik dan hukum yang terjadi, dengan prinsip bahwa setiap proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada keputusan atau sikap awal yang diambil, karena semua tahapan masih dalam proses penelaahan dan mekanisme resmi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Cabai Tembus Rp70 Ribu, Pemerintah Percepat Stabilitas Pasokan
Kenaikan harga cabai hingga Rp85 ribu per kg dipicu turunnya produksi akibat musim kemarau, pemerintah berkoordinasi dengan petani untuk tingkatkan pasokan.
8 Oktober 2026

Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai Juli 2026
Pemerintah resmi menerapkan batas maksimal potongan biaya platform ojek online sebesar 8 persen, berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojol.
8 Oktober 2026

Walikota Saint Denis Soroti Kegagalan Pemerintah Prancis Terhadap Siswa
Walikota Saint Denis menyoroti ketidakmampuan pemerintah Prancis menangani demonstrasi siswa secara politis, menekankan perlunya pendekatan damai daripada represif.
8 Oktober 2026

Netanyahu Dikaitkan Ubah Konteks Peringatan Intelijen Sebelum Serangan Hamas
Investigasi menemukan dokumen resmi Netanyahu mengubah konteks peringatan intelijen sebelum serangan Hamas, menyembunyikan penolakan terhadap operasi militer meski ada ancaman berulang dari pejabat keamanan.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

