<Kejagung Diminta Transparansi Penanganan Sanksi PT TMS>
Publik mendesak Kejagung buka status penanganan kasus PT TMS yang diduga terkait istri Gubernur Sultra, setelah sanksi triliunan rupiah belum tuntas dibayar.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 09.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 8x dibuka
📷 BahdinKendari, ıNarasikita - Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali menjadi sorotan publik menyusul belum terselesaikannya kewajiban pembayaran sanksi administratif sebesar Rp2,19 triliun. Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada September 2025 atas pelanggaran pemanfaatan lahan yang seharusnya dilindungi. Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan penguasaan kawasan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Satgas PKH.
Sejauh ini, pemerintah telah menerima pembayaran sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban yang ditetapkan. Namun, sejumlah informasi menyebut masih tersisa tunggakan sekitar Rp1,5 triliun, yang memicu pertanyaan terkait proses verifikasi dan kepatuhan perusahaan. Pada April 2026, Satgas PKH bahkan kembali memanggil PT TMS untuk menindaklanjuti kewajiban keuangan, namun belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan proses tersebut.
Dengan latar belakang kepemimpinan Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, muncul tuntutan agar proses penanganan kasus ini dijelaskan secara transparan. Publik kini menuntut kejelasan mengenai apakah sanksi administratif menjadi penyelesaian akhir, atau apakah ada upaya hukum lanjutan terhadap perusahaan maupun pihak-pihak terkait. Isu ini semakin menguat karena PT TMS dikaitkan dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, meski kaitan kepemilikan belum terbukti secara resmi.
Tantangan utama yang dihadapi saat ini bukan hanya soal jumlah uang, tetapi bagaimana proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka. Sejumlah pihak menilai bahwa dengan nilai kewajiban mencapai triliunan rupiah, serta posisi perusahaan sebagai salah satu dari 22 entitas yang terkena sanksi total Rp29,2 triliun, maka penanganan kasus ini harus menjadi contoh nyata dalam penerapan hukum lingkungan. Masyarakat menuntut Kejagung menjelaskan secara rinci: berapa yang sudah masuk ke kas negara, dasar perhitungan sanksi, dan apakah akan ada tindakan hukum jika kewajiban tidak dipenuhi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, Satgas PKH, maupun PT TMS terkait perkembangan terbaru. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Arinta Nila Hapsari juga belum memberikan klarifikasi. Publik tetap menantikan kejelasan dari institusi berwenang guna memastikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran kawasan hutan tidak hanya berhenti pada denda administratif, tetapi juga menjamin keadilan dan akuntabilitas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Perkuat Kerukunan Melalui Kerja Sama dengan FKUB
Kapolresta Kendari bersinergi dengan FKUB untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan keamanan publik melalui dialog rutin dan program pencegahan konflik.
25 Oktober 2026

Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di Galilea Baruga, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Narkoba
Polda Sultra gelar Minggu Kasih di Gereja Galilea Baruga, fokus pada penguatan sinergi kepolisian-masyarakat dan imbauan pencegahan narkoba.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Rupiah Terus Melemah di Atas Rp18.000/US$
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.24 WITA

BRILink Agen Fillio Dorong Inklusi Keuangan di Dumai
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.22 WITA

