Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Konfirmasi Penggeledahan Rumah Direktur PT WNN di Kolaka

Kejati Sultra mengakui telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Direktur PT WNN di Kolaka, namun belum buka hasilnya secara terbuka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Sultra Konfirmasi Penggeledahan Rumah Direktur PT WNN di Kolaka
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengonfirmasi adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan di kediaman H. Ismail Nushar, Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), yang berlokasi di Kabupaten Kolaka. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan nikel di wilayah tersebut. Keputusan ini muncul setelah aksi demonstrasi yang digelar oleh Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara di depan kantor Kejati, menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.

Koordinator aksi, Ferdinansyah, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak atas informasi terkait proses hukum yang menyangkut kepentingan publik. Ia menyoroti pentingnya kejelasan atas temuan yang ditemukan selama penggeledahan, termasuk dokumen dan aset yang disita, serta relevansinya dengan dugaan korupsi dalam sektor pertambangan. Menurutnya, keberadaan tindakan hukum yang serius seperti penggeledahan harus diiringi dengan transparansi, bukan malah dikelilingi kebuntuan informasi.

Pada pertemuan dengan perwakilan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengakui kebenaran pelaksanaan penggeledahan. Namun, ia menegaskan bahwa kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga belum memungkinkan untuk mengungkapkan detail hasil penyitaan. Ia menyatakan bahwa publik akan mendapatkan informasi secara bertahap seiring perkembangan penyelidikan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

LMP tetap meminta agar Kejati Sultra tidak hanya melakukan tindakan, tetapi juga menjelaskan secara proporsional kepada masyarakat. Mereka menekankan bahwa kehadiran publik dalam proses hukum bukan untuk mengintervensi, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Tuntutan mereka kini berfokus pada kejelasan terkait barang dan dokumen yang disita, serta kemungkinan keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati Sultra, termasuk apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keterbukaan informasi diharapkan menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus strategis yang melibatkan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya