Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Konflik Tanah Abang: Pemerintah dan Pengusaha Saling Klaim Kepemilikan

Sengketa kepemilikan lahan di Tanah Abang memicu perdebatan antara pengusaha Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, yang berujung pada panggilan DPR agar BPN turun tangan mediasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Konflik Tanah Abang: Pemerintah dan Pengusaha Saling Klaim Kepemilikan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memanas setelah pengusaha Hercules Rosario de Marshal menantang klaim pemerintah atas tanah yang diklaimnya telah dibebaskan secara mandiri dengan biaya puluhan miliar rupiah. Dalam rekaman video yang tersebar, Hercules menegaskan bahwa tanah tersebut bukan kosong, melainkan hasil dari pembayaran dan pembebasan lahan yang dilakukannya sendiri, dan menyerukan agar Menteri Ara tidak menggunakan kekuasaan untuk merugikan rakyat. Ia juga menyindir latar belakang politik Ara, menyebutnya masih membawa pola pikir yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan telah diverifikasi melalui kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta pihak-pihak terkait seperti Kepala Badan Pengelola Aset BUMN. Ia menegaskan rencana pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan negara dalam memanfaatkan aset publik demi kesejahteraan rakyat.

Namun, pihak pengacara dari kubu Hercules, Wilson Colling, membantah klaim tersebut dengan menunjukkan dokumen hak verponding era Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa lahan itu berada dalam kepemilikan ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, Sulaeman Efendi. Status penggunaan fisik lahan oleh keluarga tersebut juga tercatat sejak 2004 hingga 2007 berdasarkan keterangan lurah, sementara sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan PT KAI terbit tahun 2008, berdasarkan verponding yang lokasinya tidak sesuai dengan area Tanah Abang.

Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyarankan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi karena terjadi perbedaan klaim yang menciptakan sengketa. Ia menekankan bahwa jika tanah tersebut memang aset negara, maka harus tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan BPN sebagai lembaga otoritatif memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan resmi terkait status kepemilikan. Irawan menegaskan bahwa Komisi II hanya memiliki kewenangan pengawasan kebijakan umum, bukan menyelesaikan kasus individual.

Hingga saat ini, pembangunan rumah susun di lahan tersebut belum dapat dilakukan karena gugatan hukum yang masih berlangsung dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pihak BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan mediasi dari DPR, namun proses hukum tetap menjadi jalan utama untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan klaim pribadi dan kepentingan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya