Konflik Tanah Abang: Pemerintah dan Pengusaha Saling Klaim Kepemilikan
Sengketa kepemilikan lahan di Tanah Abang memicu perdebatan antara pengusaha Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, yang berujung pada panggilan DPR agar BPN turun tangan mediasi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memanas setelah pengusaha Hercules Rosario de Marshal menantang klaim pemerintah atas tanah yang diklaimnya telah dibebaskan secara mandiri dengan biaya puluhan miliar rupiah. Dalam rekaman video yang tersebar, Hercules menegaskan bahwa tanah tersebut bukan kosong, melainkan hasil dari pembayaran dan pembebasan lahan yang dilakukannya sendiri, dan menyerukan agar Menteri Ara tidak menggunakan kekuasaan untuk merugikan rakyat. Ia juga menyindir latar belakang politik Ara, menyebutnya masih membawa pola pikir yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan telah diverifikasi melalui kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta pihak-pihak terkait seperti Kepala Badan Pengelola Aset BUMN. Ia menegaskan rencana pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan negara dalam memanfaatkan aset publik demi kesejahteraan rakyat.
Namun, pihak pengacara dari kubu Hercules, Wilson Colling, membantah klaim tersebut dengan menunjukkan dokumen hak verponding era Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa lahan itu berada dalam kepemilikan ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, Sulaeman Efendi. Status penggunaan fisik lahan oleh keluarga tersebut juga tercatat sejak 2004 hingga 2007 berdasarkan keterangan lurah, sementara sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan PT KAI terbit tahun 2008, berdasarkan verponding yang lokasinya tidak sesuai dengan area Tanah Abang.
Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyarankan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi karena terjadi perbedaan klaim yang menciptakan sengketa. Ia menekankan bahwa jika tanah tersebut memang aset negara, maka harus tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan BPN sebagai lembaga otoritatif memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan resmi terkait status kepemilikan. Irawan menegaskan bahwa Komisi II hanya memiliki kewenangan pengawasan kebijakan umum, bukan menyelesaikan kasus individual.
Hingga saat ini, pembangunan rumah susun di lahan tersebut belum dapat dilakukan karena gugatan hukum yang masih berlangsung dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pihak BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan mediasi dari DPR, namun proses hukum tetap menjadi jalan utama untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan klaim pribadi dan kepentingan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026

Stok Beras Nasional Tembus 4,56 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1992
Pemerintah melaporkan stok beras nasional mencapai 4,56 juta ton pada Oktober 2026, tertinggi sepanjang sejarah, dengan ketersediaan diperkirakan cukup hingga Juli 2027.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Pemerintah Alihkan Ekspor Gas ke Dalam Negeri untuk Kelistrikan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

