Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mafia Diduga Picu Kenaikan Harga Beras di Tengah Stok Melimpah

Menteri Pertanian menegaskan adanya dugaan keterlibatan mafia dalam kenaikan harga beras, meski stok nasional masih melimpah, dengan kerugian rakyat mencapai Rp90 triliun akibat praktik spekulasi harga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Mafia Diduga Picu Kenaikan Harga Beras di Tengah Stok Melimpah📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kenaikan harga beras yang terjadi pada pekan ketiga September 2026 menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemerintah, terutama lantaran kondisi stok yang dinilai melimpah. Menteri Pertanian menyoroti fenomena tersebut sebagai bentuk intervensi tidak wajar yang diduga berasal dari kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga tidak sejalan dengan realitas pasokan, menandakan adanya praktik yang merugikan konsumen.

Dalam paparannya di Jakarta, ia menyebutkan bahwa beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp13.000 per kilogram diperjualbelikan hingga Rp57.000 per kg di pasaran. Angka ini menurutnya menunjukkan adanya manipulasi harga yang sangat merugikan masyarakat. Ia menyatakan bahwa praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika ekonomi, tetapi juga membawa dampak sosial besar terhadap daya beli rakyat.

Pemerintah mencatat kerugian akibat praktik spekulasi tersebut mencapai Rp90 triliun. Jumlah ini dihitung dari selisih harga antara harga pokok produksi dan harga eceran di pasar yang jauh melampaui batas wajar. Menurut Menteri, uang sebesar itu seharusnya menjadi hak rakyat, namun justru dikumpulkan oleh sekelompok pihak yang melakukan eksploitasi pasar.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen, dan menekankan pentingnya intervensi tegas dari otoritas terkait untuk menekan lonjakan harga yang tidak berdasar. Upaya ini, kata dia, harus dilakukan secara konsisten guna menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi kepentingan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya