Mentega Langsung Bukan Makanan, Ini Dampaknya pada Tubuh
Mengonsumsi mentega secara langsung dalam jumlah besar berisiko tingkatkan beban kardiovaskular dan gangguan pencernaan, sekalipun mengandung nutrisi tertentu.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 09.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tren makan mentega mentah atau dalam jumlah besar mulai viral di media sosial, menampilkan aksi mengonsumsi langsung dari wadah atau melapiskan tebal pada makanan lain. Padahal, kebiasaan ini justru menimbulkan risiko kesehatan serius, terutama bagi individu dengan kondisi medis tertentu. Ahli gizi dari IPB University menegaskan bahwa mentega dan margarin adalah sumber lemak padat energi, dengan satu gram menghasilkan sekitar 9 kilokalori, sehingga konsumsi berlebihan dapat dengan cepat menaikkan asupan kalori harian secara signifikan.
Kandungan lemak dalam mentega cenderung dominan lemak jenuh, yang berbeda dari margarin lunak yang umumnya mengandung lebih banyak lemak tak jenuh. Peningkatan asupan lemak jenuh berulang dapat memicu peningkatan trigliserida dalam darah secara sementara, yang jika terjadi secara rutin berpotensi menyumbang pada gangguan profil lipid darah. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi penderita dislipidemia, diabetes, obesitas, atau riwayat penyakit jantung koroner dan batu empedu.
Secara pencernaan, makanan berlemak tinggi seperti mentega dapat memperlambat pengosongan lambung, menyebabkan rasa begah, mual, atau bahkan nyeri perut. Pada individu dengan gangguan kandung empedu, konsumsi makanan berlemak dapat memicu kontraksi kandung empedu yang berlebihan, sehingga menimbulkan rasa nyeri akut. Oleh karena itu, tidak disarankan mengonsumsi mentega secara langsung dalam jumlah besar, terlepas dari tren yang menarik perhatian di media sosial.
Ahli gizi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan gizi melalui asupan energi, protein, sayur, dan buah secara teratur, serta membatasi gula, garam, dan lemak jenuh. Meski mentega mengandung vitamin A, B12, serta sedikit vitamin D dan E, nutrisi tersebut juga dapat diperoleh dari sumber lain seperti telur, ikan, susu, dan sayuran hijau. Dengan demikian, mentega bukanlah makanan yang perlu dikonsumsi secara langsung atau berlebihan, dan tidak perlu terpengaruh oleh tren yang berpotensi merugikan kesehatan jangka panjang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sejumlah kisah mistis menyebutkan kopi dikaitkan dengan ibadah malam dan petunjuk dari Nabi, namun tidak memiliki dasar hadis sahih yang terverifikasi.
10 Oktober 2026

Festival Kuliner Mandalika Wujudkan Ekosistem Wisata Berkelanjutan
Festival kuliner di kawasan Mandalika menghadirkan 20 UMKM lokal dengan aneka hidangan khas dan produk kreatif, mendukung pariwisata berkelanjutan sekaligus memperluas akses ekonomi masyarakat.
10 Oktober 2026

Roasting Teh dan Kopi: Proses Serupa, Karakter Berbeda
Proses roasting pada teh dan kopi memiliki prinsip dasar sama, namun memerlukan pendekatan berbeda karena perbedaan bahan baku dan sensitivitas daun teh terhadap panas.
9 Oktober 2026

Kolaborasi Kuliner Prancis-Indonesia Sajikan Malam Gastronomi Mewah di Bandung
Gelaran eksklusif "Rendez-vous Rasa" sukses menyatukan keahlian kuliner Prancis dan Nusantara dalam pengalaman makan malam berstandar internasional di Bandung.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prabowo Dorong 100 Kampung Nelayan Siap Operasional Akhir 2026
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.30 WITA

Dedi Congor Absen Pemeriksaan KPK karena Sakit, Penyidik Jadwalkan Ulang
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.29 WITA

Sewa Bong dan Lapak Narkoba di Dua Kampung di Jakarta Barat
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.29 WITA

Dua Tersangka Pembunuhan di Jaktim Diamankan Polisi
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.29 WITA

Jakarta Ungguli New York dalam Tata Kelola Transportasi
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.28 WITA

22 Penyu Hijau Gagal Diselundupkan di Perairan Serangan
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.27 WITA

Malaysia Naikkan Upah Minimum ke Rp8,7 Juta Mulai 2027
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.27 WITA

Digitalisasi Manajemen ASN Kemenkum 2027, Otomatisasi Pengawasan Kinerja
Minggu, 11 Oktober 2026, 09.26 WITA

