Meutya Minta Meta Percepat Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Menteri Komunikasi dan Digital mendesak Meta mempercepat penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform Facebook, Instagram, dan Threads sesuai aturan perlindungan anak.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.20 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyerukan langkah konkret dari Meta untuk mempercepat proses penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun di seluruh platform digital milik perusahaan tersebut. Dalam pertemuan dengan pejabat tinggi Meta di New York, Meutya menekankan pentingnya kesiapan perusahaan dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, secara konsisten dan transparan.
Ia menyoroti bahwa meski Meta telah memberikan pemberitahuan kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2026, jumlah akun yang telah dinonaktifkan masih tergolong kecil dibandingkan perkiraan total akun anak di platform tersebut. Berdasarkan data internal Meta, sebanyak 184 ribu akun Facebook dan Instagram di bawah usia 13 tahun telah dihentikan antara 28 Maret hingga 27 Mei 2026, padahal diperkirakan jumlah akun anak di seluruh ekosistem Meta mencapai sekitar 33 juta.
Meutya menegaskan bahwa sebagai pemain utama dalam ekosistem digital Indonesia, Meta memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan perlindungan anak melalui desain produk yang aman, kontrol usia yang ketat, serta pelaporan berkala yang dapat diukur. Ia menuntut adanya rencana akselerasi yang jelas dan target waktu spesifik untuk menyelesaikan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di semua platform, termasuk Threads.
Selain isu usia pengguna, Meutya juga menyoroti perlunya penanganan lebih tegas terhadap konten ilegal seperti judi daring, pornografi, ujaran kebencian, dan hoaks yang tersebar di platform tersebut. Ia menekankan bahwa Meta tidak boleh hanya menunggu tindakan dari pemerintah, tetapi harus proaktif dalam mendeteksi, menandai, dan menangani konten berbahaya secara preventif. Jika tidak memenuhi kewajiban regulasi, platform dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Pemulihan NTT
Kemenko Pangan bersama mitra salurkan bantuan senilai Rp1,7 miliar untuk masyarakat terdampak gempa di NTT, mencakup dana tunai, barang, dan dukungan infrastruktur rumah ibadah.
25 September 2026

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Pemerintah Dorong Transisi ke Energi Alternatif
Pemerintah menurunkan anggaran dan volume subsidi LPG 3 kg tahun depan sebagai bagian dari strategi transisi energi berkelanjutan dan pengurangan ketergantungan impor.
25 September 2026

Stray Kids Diterima Presiden Meksiko, Disebut Mirip BTS
Grup K-pop Stray Kids bertemu Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum dalam kunjungan resmi Presiden Korea Selatan ke negara itu, dengan sang kepala negara memuji popularitas mereka yang menyerupai BTS.
25 September 2026

IKD Jadi Fondasi Verifikasi Bantuan Sosial di Jawa Timur
Pemerintah memperkuat Identitas Kependudukan Digital sebagai dasar verifikasi data perlindungan sosial di Jawa Timur dengan pendampingan dan sinergi lintas instansi.
25 September 2026
Berita Lainnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

