Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Meutya Minta Meta Percepat Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital mendesak Meta mempercepat penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform Facebook, Instagram, dan Threads sesuai aturan perlindungan anak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.20 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
Meutya Minta Meta Percepat Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyerukan langkah konkret dari Meta untuk mempercepat proses penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun di seluruh platform digital milik perusahaan tersebut. Dalam pertemuan dengan pejabat tinggi Meta di New York, Meutya menekankan pentingnya kesiapan perusahaan dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, secara konsisten dan transparan.

Ia menyoroti bahwa meski Meta telah memberikan pemberitahuan kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2026, jumlah akun yang telah dinonaktifkan masih tergolong kecil dibandingkan perkiraan total akun anak di platform tersebut. Berdasarkan data internal Meta, sebanyak 184 ribu akun Facebook dan Instagram di bawah usia 13 tahun telah dihentikan antara 28 Maret hingga 27 Mei 2026, padahal diperkirakan jumlah akun anak di seluruh ekosistem Meta mencapai sekitar 33 juta.

Meutya menegaskan bahwa sebagai pemain utama dalam ekosistem digital Indonesia, Meta memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan perlindungan anak melalui desain produk yang aman, kontrol usia yang ketat, serta pelaporan berkala yang dapat diukur. Ia menuntut adanya rencana akselerasi yang jelas dan target waktu spesifik untuk menyelesaikan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di semua platform, termasuk Threads.

Selain isu usia pengguna, Meutya juga menyoroti perlunya penanganan lebih tegas terhadap konten ilegal seperti judi daring, pornografi, ujaran kebencian, dan hoaks yang tersebar di platform tersebut. Ia menekankan bahwa Meta tidak boleh hanya menunggu tindakan dari pemerintah, tetapi harus proaktif dalam mendeteksi, menandai, dan menangani konten berbahaya secara preventif. Jika tidak memenuhi kewajiban regulasi, platform dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya