Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Diperbarui, Sanksi Rp50 Juta

Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memasang plang larangan merokok di kawasan wisata, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.28 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 4x dibuka
Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Diperbarui, Sanksi Rp50 Juta📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memasang plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat, khususnya di area Taman Pangandaran Sunset dan sekitar panggung terbuka, yang kini menjadi sorotan publik di media sosial. Plang tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menyebutkan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga enam bulan bagi pelanggar.

Beberapa warga menyambut kebijakan ini dengan perasaan campur aduk. Sarifin Hidayat, salah satu penduduk setempat, mengakui bahwa larangan tersebut tidak masalah secara prinsip, namun menilai lebih efektif jika disertai dengan fasilitas khusus bagi perokok. Ia menyarankan adanya area merokok yang terpisah agar aturan dapat diterima secara luas tanpa menimbulkan ketegangan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Titi Sutiamah, membenarkan pemasangan plang tersebut sebagai bagian dari upaya edukasi kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa merokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyosialisasikan risiko rokok secara menyeluruh, bukan segera menindak.

Titi menjelaskan bahwa plang KTR sebenarnya bukan hal baru di kawasan tersebut. Sebelumnya, plang serupa pernah dipasang namun hilang akibat kerusakan atau pengambilan. Kini, pemasangan kembali dilakukan dengan desain yang lebih jelas dan posisi strategis agar lebih mudah dilihat. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci mekanisme penegakan sanksi, karena pendekatan utama tetap berbasis edukasi dan kesadaran.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya