Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Diperbarui, Sanksi Rp50 Juta
Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memasang plang larangan merokok di kawasan wisata, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.28 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali memasang plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat, khususnya di area Taman Pangandaran Sunset dan sekitar panggung terbuka, yang kini menjadi sorotan publik di media sosial. Plang tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menyebutkan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan hingga enam bulan bagi pelanggar.
Beberapa warga menyambut kebijakan ini dengan perasaan campur aduk. Sarifin Hidayat, salah satu penduduk setempat, mengakui bahwa larangan tersebut tidak masalah secara prinsip, namun menilai lebih efektif jika disertai dengan fasilitas khusus bagi perokok. Ia menyarankan adanya area merokok yang terpisah agar aturan dapat diterima secara luas tanpa menimbulkan ketegangan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Titi Sutiamah, membenarkan pemasangan plang tersebut sebagai bagian dari upaya edukasi kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa merokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga orang di sekitarnya, terutama anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menyosialisasikan risiko rokok secara menyeluruh, bukan segera menindak.
Titi menjelaskan bahwa plang KTR sebenarnya bukan hal baru di kawasan tersebut. Sebelumnya, plang serupa pernah dipasang namun hilang akibat kerusakan atau pengambilan. Kini, pemasangan kembali dilakukan dengan desain yang lebih jelas dan posisi strategis agar lebih mudah dilihat. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci mekanisme penegakan sanksi, karena pendekatan utama tetap berbasis edukasi dan kesadaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bantuan Rp1,7 Miliar Disalurkan untuk Pemulihan NTT
Kemenko Pangan bersama mitra salurkan bantuan senilai Rp1,7 miliar untuk masyarakat terdampak gempa di NTT, mencakup dana tunai, barang, dan dukungan infrastruktur rumah ibadah.
25 September 2026

Subsidi LPG 3 Kg Dipangkas, Pemerintah Dorong Transisi ke Energi Alternatif
Pemerintah menurunkan anggaran dan volume subsidi LPG 3 kg tahun depan sebagai bagian dari strategi transisi energi berkelanjutan dan pengurangan ketergantungan impor.
25 September 2026

Stray Kids Diterima Presiden Meksiko, Disebut Mirip BTS
Grup K-pop Stray Kids bertemu Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum dalam kunjungan resmi Presiden Korea Selatan ke negara itu, dengan sang kepala negara memuji popularitas mereka yang menyerupai BTS.
25 September 2026

IKD Jadi Fondasi Verifikasi Bantuan Sosial di Jawa Timur
Pemerintah memperkuat Identitas Kependudukan Digital sebagai dasar verifikasi data perlindungan sosial di Jawa Timur dengan pendampingan dan sinergi lintas instansi.
25 September 2026
Berita Lainnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

