MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9) malam.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.23 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi resmi membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang menyangkut kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang yang digelar pukul 19.00 WIB bertajuk pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan melibatkan sejumlah lembaga serta tokoh publik sebagai penggugat.
Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, serta Bonatua Silalahi. Mereka didampingi kuasa hukum terkemuka seperti Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih. Permohonan telah diajukan pada 10 September 2026 dan diperbaiki tujuh hari kemudian, yakni pada 17 September 2026, sesuai prosedur yang berlaku.
Gugatan ini menyoroti pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r yang menetapkan syarat pendidikan minimal sarjana bagi calon wakil presiden. Pemohon menilai Gibran dinilai belum memenuhi kriteria tersebut dan menuntut MK menyatakan pencalonannya cacat secara hukum. Mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih.
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju menang dalam pemilu presiden 2024 dengan perolehan suara 58,6 persen, unggul dalam satu putaran atas dua rival utama: Anies-Muhaimin (nomor urut 1) dan Ganjar-Mahfud (nomor urut 3). Sidang perdana ini menjadi tonggak penting dalam proses penegakan kewajiban konstitusional terkait kualifikasi calon kepala negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

