Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9) malam.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.23 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi resmi membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang menyangkut kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang yang digelar pukul 19.00 WIB bertajuk pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda penyampaian permohonan dari para pemohon. Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan melibatkan sejumlah lembaga serta tokoh publik sebagai penggugat.

Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, serta Bonatua Silalahi. Mereka didampingi kuasa hukum terkemuka seperti Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih. Permohonan telah diajukan pada 10 September 2026 dan diperbaiki tujuh hari kemudian, yakni pada 17 September 2026, sesuai prosedur yang berlaku.

Gugatan ini menyoroti pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r yang menetapkan syarat pendidikan minimal sarjana bagi calon wakil presiden. Pemohon menilai Gibran dinilai belum memenuhi kriteria tersebut dan menuntut MK menyatakan pencalonannya cacat secara hukum. Mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih.

Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju menang dalam pemilu presiden 2024 dengan perolehan suara 58,6 persen, unggul dalam satu putaran atas dua rival utama: Anies-Muhaimin (nomor urut 1) dan Ganjar-Mahfud (nomor urut 3). Sidang perdana ini menjadi tonggak penting dalam proses penegakan kewajiban konstitusional terkait kualifikasi calon kepala negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya