Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Tegaskan Hormati Proses Hukum Setelah Kasus Suap ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap menghormati proses hukum KPK terkait kasus dugaan suap di kementeriannya, meski mengungkapkan ketidaknyamanan saat dimintai keterangan di DPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.22 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 6x dibuka
Nusron Wahid Tegaskan Hormati Proses Hukum Setelah Kasus Suap ATR/BPN📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya, usai tampil dalam rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR. Ia menyampaikan kekecewaan atas cara pewarta menyerangnya secara langsung, menegaskan keinginannya untuk segera meninggalkan tempat tersebut tanpa perlu pengulangan pertanyaan yang dianggap tidak perlu.

Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan KPK, menekankan bahwa pihaknya telah menyatakan sikap netral dan mengikuti prosedur hukum secara penuh. Kehadirannya di DPR merupakan yang pertama sejak namanya muncul dalam kasus tersebut, setelah dua kali absen sebelumnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon. Di antaranya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Empat tersangka lainnya, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah di rumah Arif Sugiyanto, terdiri dari Rp31,86 miliar, US$2,6 juta, Sin$1,97 juta, dan SAR910 ribu. Selain itu, disita pula Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya