Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penegakan Hukum Harus Berdampak Nyata pada Masyarakat

Kapolda Sultra tekankan bahwa penegakan hukum tak hanya selesai di pengadilan, tapi harus menghasilkan manfaat konkret, seperti pemulihan aset kapal Azimut untuk kepentingan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penegakan Hukum Harus Berdampak Nyata pada Masyarakat
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - Kapolda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penuntutan atau vonis pengadilan semata. Dalam forum sinergitas penegak hukum, ia menekankan pentingnya memastikan setiap kasus berdampak nyata bagi negara dan masyarakat. Ia mengambil kasus pengadaan Kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56 sebagai ilustrasi, menunjukkan bagaimana penegakan hukum yang efektif harus melibatkan koordinasi penuh antarlembaga hukum.

Proses hukum terhadap kasus tersebut telah melalui tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Setelah putusan final, barang bukti kapal yang sebelumnya disita kini dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik sah. Kejaksaan, sebagai pihak eksekutor, bertanggung jawab menyerahkan kapal tersebut kembali ke pemerintah untuk dimanfaatkan secara produktif.

Kapolda menyoroti pentingnya menjaga nilai guna barang bukti setelah proses hukum selesai. Ia memperingatkan bahwa jika koordinasi antarlembaga terganggu, aset yang seharusnya bermanfaat justru berstatus mangkrak tanpa fungsi. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, menurutnya, harus berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari jumlah tersangka yang dipidana, melainkan dari sejauh mana aset negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali. Kasus kapal Azimut menjadi bukti bahwa hukum bisa menjadi alat untuk memperbaiki kinerja tata kelola keuangan daerah dan mendorong transparansi.

Dengan demikian, penegakan hukum di Sultra diharapkan mampu melampaui proses formal, menuju hasil nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Setiap tahapan hukum harus dirancang agar tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi kepentingan umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya