Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Program Sertifikat Gratis untuk MBR Harus Dukung, Bukan Caci Maki

Ketua Komisi II DPR RI menekankan pentingnya kolaborasi dan kritik konstruktif dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, agar pembangunan berjalan efektif dan transparan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 03.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Program Sertifikat Gratis untuk MBR Harus Dukung, Bukan Caci Maki
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerukan sikap bijak dari seluruh elemen masyarakat terhadap kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan program pemerintah. Ia menegaskan bahwa adanya kelemahan dalam implementasi bukan alasan untuk menyalahkan atau menghina, melainkan momentum untuk bersama-sama memperbaiki sistem demi keberlangsungan pembangunan yang lebih baik. Peringatan itu disampaikannya saat hadir dalam penyerahan sertifikat hak milik tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Ia menekankan bahwa setiap program, terutama yang bersifat nasional seperti sertifikasi tanah gratis, pasti menghadapi tantangan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggugurkan kepercayaan dengan menyebar isu negatif, tetapi justru menjadi mitra pengawas dengan melaporkan dugaan penyimpangan. Hal ini termasuk praktik penyalahgunaan dana, pemerasan, atau pungutan liar yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat.

Untuk menjamin keberlangsungan program, Rifqinizamy menyarankan masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Ombudsman perwakilan provinsi, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum seperti kepolisian. Dengan demikian, setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara hukum dan sistematis. Ia juga menyoroti perubahan kebijakan dalam penanganan perumahan, di mana kini sertifikat diterbitkan sebelum perbaikan rumah dilakukan, untuk mencegah risiko kerugian negara akibat tata kelola keuangan yang tidak terkontrol.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan kepada 40 penerima di dua desa, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal. Sampai tahun 2026, Kalimantan Selatan telah menyelesaikan 3.154 sertifikat bagi MBR, dengan target peningkatan melalui pendataan berbasis desil. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat rentan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya