Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Raperda Transportasi Aplikasi Harus Sesuai Kewenangan Pusat

Sekda Jatim tekankan Raperda transportasi berbasis aplikasi tidak boleh melampaui kewenangan gubernur, khususnya soal penetapan tarif, agar tetap selaras dengan regulasi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Raperda Transportasi Aplikasi Harus Sesuai Kewenangan Pusat
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah daerah diminta memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jasa transportasi berbasis aplikasi tidak melanggar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penentuan tarif layanan transportasi daring merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan ranah daerah atau gubernur secara langsung.

Ia menyoroti pentingnya menghindari tumpang tindih regulasi yang berpotensi mengganggu koordinasi nasional. Kewenangan gubernur, menurutnya, hanya terbatas pada menetapkan batas atas dan batas bawah tarif, bukan menentukan struktur tarif secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembahasan Raperda harus difokuskan pada aspek perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengemudi ojek daring serta pengguna jasa.

Regulasi daerah juga diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi khusus wilayah Jawa Timur, seperti karakteristik demografi dan infrastruktur, selama tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penerapan aturan yang sejalan dengan regulasi nasional menjadi kunci agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam pelaksanaan layanan.

Selain itu, ketentuan terkait teguran tertulis terhadap perusahaan aplikasi perlu disesuaikan dengan peraturan mengenai sistem elektronik yang berlaku secara nasional. Hal ini menjamin bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemahaman yang sama terhadap batas kewenangan menjadi fondasi utama dalam menyusun regulasi yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang teratur, aman, dan memberi manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan konflik kebijakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya