Raperda Transportasi Aplikasi Harus Sesuai Kewenangan Pusat
Sekda Jatim tekankan Raperda transportasi berbasis aplikasi tidak boleh melampaui kewenangan gubernur, khususnya soal penetapan tarif, agar tetap selaras dengan regulasi nasional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah daerah diminta memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jasa transportasi berbasis aplikasi tidak melanggar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penentuan tarif layanan transportasi daring merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan ranah daerah atau gubernur secara langsung.
Ia menyoroti pentingnya menghindari tumpang tindih regulasi yang berpotensi mengganggu koordinasi nasional. Kewenangan gubernur, menurutnya, hanya terbatas pada menetapkan batas atas dan batas bawah tarif, bukan menentukan struktur tarif secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembahasan Raperda harus difokuskan pada aspek perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengemudi ojek daring serta pengguna jasa.
Regulasi daerah juga diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi khusus wilayah Jawa Timur, seperti karakteristik demografi dan infrastruktur, selama tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penerapan aturan yang sejalan dengan regulasi nasional menjadi kunci agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam pelaksanaan layanan.
Selain itu, ketentuan terkait teguran tertulis terhadap perusahaan aplikasi perlu disesuaikan dengan peraturan mengenai sistem elektronik yang berlaku secara nasional. Hal ini menjamin bahwa setiap langkah yang diambil oleh pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemahaman yang sama terhadap batas kewenangan menjadi fondasi utama dalam menyusun regulasi yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang teratur, aman, dan memberi manfaat bagi semua pihak tanpa menimbulkan konflik kebijakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
RUU Migas baru menetapkan BUK Migas sebagai entitas khusus yang mengelola seluruh aktivitas hulu, dengan otoritas penuh dan mandat langsung dari Presiden.
9 September 2026

RUU Migas Dipercepat, BUK Jadi Fokus Utama
DPR resmi tetapkan RUU Migas sebagai inisiatif dan percepat penyelesaian hingga Oktober 2026, dengan fokus utama pada bentuk dan posisi Badan Usaha Khusus (BUK) migas.
9 September 2026

Stok Beras Melimpah, Tapi Beras Premium 5 Kg Langka di Ritel
Meski stok beras nasional tinggi, beras premium kemasan 5 kg sulit ditemukan di ritel modern karena ketidakselarasan harga eceran tertinggi dengan biaya produksi di hulu.
9 September 2026

Nusron: 87,52% Lahan Sawah Nasional Sudah Dilindungi
Pemerintah mencapai 87,52% penetapan lahan pertanian berkelanjutan, melampaui target nasional, meski Banten dan Bali masih menghadapi tekanan alih fungsi sawah ke industri dan pariwisata.
9 September 2026
Berita Lainnya

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Produksi Motor Listrik Nasional Siap Capai 100 Ribu Unit Tahun Depan
Rabu, 9 September 2026, 15.34 WITA

LPS Dorong Literasi Keuangan Melalui Festival di Lampung
Rabu, 9 September 2026, 15.34 WITA


