Sarwendah Laporkan 46 Akun Medsos Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Mantan istri Ruben Onsu melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dilakukan secara terorganisir.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 21.16 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 36x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sarwendah resmi melaporkan 46 akun media sosial ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah secara sistematis. Laporan ini merupakan respons terhadap serangan digital yang dinilai merusak reputasi dan menciptakan opini negatif terhadap dirinya. Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, yang menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan atas serangan yang dilakukan secara terus-menerus melalui platform digital.
Dalam keterangan resmi, Pablo Benua mengungkapkan bahwa 46 akun tersebut dibedakan dalam dua klaster utama. Klaster pertama terdiri dari akun-akun yang menampilkan identitas pemilik secara eksplisit, termasuk influencer dan pengguna media sosial yang aktif menggunakan fitur live streaming. Klaster kedua mencakup akun-akun penyedia jasa pemotongan konten atau clipper yang diduga terlibat secara organisasi dalam menyebarkan materi yang merugikan.
Pihak pelapor telah melakukan investigasi mendalam bersama sejumlah praktisi keamanan siber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat bukti digital. Proses hukum kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum bahwa laporan telah dilayangkan sejak minggu lalu dan proses penyidikan sedang berjalan secara intensif.
Laporan ini muncul setelah Ruben Onsu melaporkan tiga kasus ke Polda Metro Jaya, termasuk dugaan penyebaran rekaman video call yang diklaim berasal dari Sarwendah. Rekaman tersebut diunggah di media sosial pada 10 Oktober, memicu respons hukum dari Ruben pada 11 Oktober. Dalam laporan tersebut, Ruben menyerahkan bukti fisik berupa flashdisk dan tangkapan layar, serta melaporkan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi anaknya, Betrand Peto, melalui alamat email tertentu yang dikaitkan dengan nomor telepon milik Sarwendah.
Sarwendah sendiri sebelumnya membuka ruang bagi pihak yang meragukan keaslian rekaman untuk menuntut uji forensik digital. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang menilai konten tersebut palsu atau dimanipulasi dapat melaporkannya ke kepolisian agar dapat diverifikasi secara ilmiah. Langkah ini menunjukkan sikap terbuka dan tegas dalam menghadapi isu yang menyeret reputasinya secara publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ngatiyem Bangkitkan Jamu H’Dayah dari Pengalaman Sakit Suami
Pelaku UMKM asal Ciawi, Bogor, mengembangkan jamu instan H’Dayah berbasis herbal setelah suaminya sembuh dari gangguan paru-paru dan hati setelah mengonsumsi racikan kunyit putih dan jahe merah.
24 Oktober 2026

Peradi SAI dan TP PKK Gelar Sosialisasi Hukum di Bali
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum digelar di Denpasar untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap pencegahan kekerasan fisik dan verbal melalui edukasi hukum.
24 Oktober 2026

Pemanggilan Ulang Dandhy Laksono Dijadwalkan 27 Oktober
Polda Metro Jaya mengatur ulang pemanggilan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk klarifikasi terkait laporan narasumber yang menilai karya tersebut melanggar privasi.
24 Oktober 2026

Jelang Bulan Pemburu, Cuaca Jakarta Diprakirakan Berawan dengan Hujan Malam
BMKG memperkirakan Jakarta berawan hingga berawan tebal pada 24 Oktober 2026, dengan potensi hujan di Selatan dan Timur malam hari, menjelang fenomena Hunter's Moon.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

