Sinergi Lembaga Hukum Harus Jaga Independensi dan Hak Masyarakat
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra tegaskan pentingnya keseimbangan antara sinergi penegak hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam penanganan perkara.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 18.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menekankan bahwa penanganan perkara di tingkat peradilan harus dilakukan dengan mempertahankan keseimbangan antara sinergi antarlembaga penegak hukum dan prinsip independensi peradilan. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bukan berarti mengaburkan batas kewenangan masing-masing institusi, melainkan memperkuat sistem peradilan secara terpadu.
Dalam paparannya di Polda Sultra, ia menyoroti pentingnya menjaga checks and balances sebagai fondasi utama dalam proses hukum. Menurutnya, sinergi yang efektif tidak mengurangi otonomi setiap lembaga, melainkan memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai peran dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing institusi. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Salah satu tantangan konkret yang disoroti adalah penanganan barang bukti, khususnya jika barang tersebut milik korban dan memiliki nilai kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa mekanisme pinjam pakai atau pengembalian barang bukti kepada pemilik sah bisa menjadi solusi, asalkan tetap mempertahankan integritas bukti dan tidak mengganggu proses pembuktian.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan. Proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada formalitas, tetapi juga harus memperhatikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. Perlindungan terhadap hak-hak warga, termasuk hak atas barang milik, harus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan.
Dengan demikian, penanganan perkara di pengadilan bukan sekadar urusan formalitas persidangan, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya efisien, tetapi juga manusiawi dan berkeadilan. Keterpaduan antarlembaga, sepanjang tetap berada dalam koridor kewenangan dan prinsip hukum, menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang bermakna bagi masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Siswa Laporkan Guru karena Dugaan Pemerkosaan Berulang
Seorang mantan siswa melaporkan guru di Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerkosaan yang terjadi selama masa sekolah, dengan korban menyebutkan 13 kali kejadian.
9 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.
9 September 2026

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
9 September 2026

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


