Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Standar Data Nasional Harus Terealisasi di Seluruh Instansi

Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi kewajiban penerapan standar data yang konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di semua sektor pemerintahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Standar Data Nasional Harus Terealisasi di Seluruh Instansi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola data pemerintah di tingkat nasional. Dengan disahkannya regulasi ini, penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk segera menerapkan standar data yang seragam, guna memastikan akurasi informasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan. Tanpa konsistensi dalam standar, risiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan program sosial tetap mengancam.

Pengamat telekomunikasi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia bukan diukur dari jumlah data yang terkumpul atau jumlah sistem yang terintegrasi, melainkan dari dampak nyata terhadap efisiensi layanan publik dan kualitas kebijakan. Ia menekankan perlunya mekanisme pembaruan data secara berkala, indikator kualitas yang jelas, serta saluran koreksi yang mudah diakses oleh masyarakat. Tanpa itu, integrasi data tidak akan membawa manfaat nyata.

Ketentuan dalam UU SDI mencakup aspek teknis penting seperti standar data, metadata, kode referensi, katalog data nasional, serta peran wali data. Namun, keberlakuan undang-undang tersebut tidak otomatis mengatasi masalah kesenjangan data antarinstansi. Kunci utamanya adalah keterlibatan aktif setiap lembaga dalam menjaga kualitas data, termasuk memastikan akurasi, kelengkapan, kemutakhiran, konsistensi, dan riwayat perubahan data.

Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan yang mengatur standar teknis dan indikator kualitas data secara rinci. Setiap data harus bisa diuji dari berbagai aspek, termasuk validitas identitas dan keabsahan sumber. Lebih dari itu, sistem harus dirancang agar masyarakat memiliki akses untuk melaporkan dan memperbaiki data yang keliru.

Prinsip Garbage in, Garbage out (GIGO) menjadi pengingat krusial: kebijakan yang buruk akan muncul jika data dasar yang digunakan tidak valid. Maka dari itu, pemerintah harus waspada agar pengumpulan dan integrasi data tidak berujung pada kesalahan yang tersebar secara nasional. Satu data harus benar-benar berarti satu standar, satu rujukan, dan satu kepercayaan—bukan sekadar satu sistem terhubung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya