Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Surya Paloh Ajak Jaga Stabilitas Saat Susun RUU Perampasan Aset

Ketua Umum NasDem menekankan pentingnya menyusun RUU Perampasan Aset tanpa memicu polemik yang membuang energi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Surya Paloh Ajak Jaga Stabilitas Saat Susun RUU Perampasan Aset📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti pentingnya pendekatan hati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ia menilai bahwa produk hukum ini memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perhatian ekstra agar tidak menimbulkan kontroversi yang justru mengganggu stabilitas sosial. Menurutnya, keberadaan regulasi semacam ini harus didukung oleh kesadaran kolektif bangsa, bukan justru menjadi ajang perdebatan yang tidak produktif.

Paloh menekankan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam konteks hukum. Ia memperingatkan bahwa jika proses penyusunan RUU justru memicu perdebatan tanpa solusi, maka energi nasional justru akan terbuang percuma. Dalam situasi seperti itu, ia menilai bahwa keberadaan regulasi tidak akan memberi manfaat nyata bagi bangsa.

Ia menekankan perlunya pendekatan kritis yang disertai solusi konkret, bukan sekadar menolak atau mengkritik tanpa alternatif. Ia mengingatkan bahwa kritik tanpa kontribusi nyata atau tindakan yang hanya didasarkan pada kepentingan pribadi (ABS) justru dapat merusak kualitas diskusi publik. Menurutnya, semua pihak harus mendorong pembahasan yang konstruktif demi kepentingan bersama.

Meski demikian, Paloh tidak menutup kemungkinan bahwa jika masyarakat merasa regulasi ini sangat dibutuhkan, maka proses penyusunan bisa dilanjutkan. Namun, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa keberadaan UU tersebut harus dijalankan secara adil dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang lemah atau berseberangan dengan penguasa.

DPR RI sendiri telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna paling lambat Desember 2026. Komisi III, yang membidangi isu tersebut, menegaskan komitmennya untuk menyusun rancangan dengan hati-hati, memastikan bahwa aturan yang dihasilkan tidak justru digunakan sebagai alat politik atau mengancam kebebasan warga negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya