Surya Paloh Ajak Jaga Stabilitas Saat Susun RUU Perampasan Aset
Ketua Umum NasDem menekankan pentingnya menyusun RUU Perampasan Aset tanpa memicu polemik yang membuang energi nasional.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyoroti pentingnya pendekatan hati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ia menilai bahwa produk hukum ini memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perhatian ekstra agar tidak menimbulkan kontroversi yang justru mengganggu stabilitas sosial. Menurutnya, keberadaan regulasi semacam ini harus didukung oleh kesadaran kolektif bangsa, bukan justru menjadi ajang perdebatan yang tidak produktif.
Paloh menekankan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam konteks hukum. Ia memperingatkan bahwa jika proses penyusunan RUU justru memicu perdebatan tanpa solusi, maka energi nasional justru akan terbuang percuma. Dalam situasi seperti itu, ia menilai bahwa keberadaan regulasi tidak akan memberi manfaat nyata bagi bangsa.
Ia menekankan perlunya pendekatan kritis yang disertai solusi konkret, bukan sekadar menolak atau mengkritik tanpa alternatif. Ia mengingatkan bahwa kritik tanpa kontribusi nyata atau tindakan yang hanya didasarkan pada kepentingan pribadi (ABS) justru dapat merusak kualitas diskusi publik. Menurutnya, semua pihak harus mendorong pembahasan yang konstruktif demi kepentingan bersama.
Meski demikian, Paloh tidak menutup kemungkinan bahwa jika masyarakat merasa regulasi ini sangat dibutuhkan, maka proses penyusunan bisa dilanjutkan. Namun, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa keberadaan UU tersebut harus dijalankan secara adil dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang lemah atau berseberangan dengan penguasa.
DPR RI sendiri telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna paling lambat Desember 2026. Komisi III, yang membidangi isu tersebut, menegaskan komitmennya untuk menyusun rancangan dengan hati-hati, memastikan bahwa aturan yang dihasilkan tidak justru digunakan sebagai alat politik atau mengancam kebebasan warga negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sebanyak 45 negara menunjukkan ketertarikan untuk bergabung dengan BRICS, menunjukkan ketahanan daya tarik kelompok ekonomi berkembang meski menghadapi tekanan dari negara-negara Barat.
19 September 2026

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Seluruh satuan pendidikan di Lampung diminta melaksanakan pembelajaran daring mulai 7 hingga 8 September 2026 sebagai respons atas sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
19 September 2026

KKP Tetapkan 683 Ribu Hektare di Maluku sebagai Kawasan Konservasi
Pemerintah resmi menetapkan kawasan laut Teon, Nila, dan Serua seluas 683.826,89 hektare sebagai kawasan konservasi untuk perlindungan ekosistem dan dukung target 30 persen perlindungan laut hingga 2045.
19 September 2026

Mojokerto Raih Penghargaan Nasional Kesehatan Terbaik
Kota Mojokerto meraih penghargaan terbaik nasional dalam akses dan kualitas layanan kesehatan, didukung komitmen tinggi dan anggaran prioritas yang memastikan 97,31 persen warganya tercakup jaminan kesehatan.
19 September 2026
Berita Lainnya

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sabtu, 19 September 2026, 23.30 WITA
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Sabtu, 19 September 2026, 23.30 WITA

Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Sabtu, 19 September 2026, 23.28 WITA

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

