Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Usul Perubahan Definisi Korupsi Picu Perdebatan Hukum

Usulan perubahan definisi korupsi yang menekankan penyuapan daripada kerugian negara memicu kontroversi, menyusul kekhawatiran akan melemahnya penegakan hukum dan pelanggaran standar internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 28x dibuka
Usul Perubahan Definisi Korupsi Picu Perdebatan Hukum📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan revisi pengertian korupsi dengan menggeser fokus dari "kerugian negara" ke "penyuapan" sebagai ciri utama tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, dan segera menuai reaksi kritis dari kalangan hukum serta lembaga anti korupsi. Luhut menegaskan bahwa pendekatan baru ini selaras dengan standar internasional, khususnya Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang menekankan tindakan suap sebagai inti korupsi, bukan hanya dampak finansial.

Namun, sejumlah pakar hukum menilai penghapusan unsur kerugian negara berisiko mengaburkan esensi tindak pidana korupsi. Dosen hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani, menekankan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian krusial dalam definisi korupsi, karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi, program pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Ia memperingatkan bahwa tanpa kriteria kerugian, penegakan hukum bisa menjadi tidak objektif dan rentan bias.

Di sisi lain, perdebatan juga mencerminkan keterlambatan sistem hukum Indonesia dalam mengadopsi prinsip-prinsip UNCAC secara menyeluruh. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti bahwa sejumlah elemen penting seperti suap kepada pejabat asing, jual-beli pengaruh, dan pengayaan tidak wajar belum diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Ia menilai revisi UU perlu dilakukan bukan untuk melemahkan, tetapi mengejar ketertinggalan dalam penanganan korupsi modern.

Luhut kemudian memberikan klarifikasi bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam hukum pidana, tetapi pengusulan ini bertujuan menyempurnakan penegakan hukum agar lebih pasti dan adil. Tujuannya adalah melindungi keputusan bisnis yang diambil secara itikad baik dari kriminalisasi berbasis hasil finansial yang tidak disengaja. Ia juga menyebut akan menambahkan delik baru untuk memperluas cakupan pemberantasan korupsi. Namun, lembaga seperti KPK dan Indonesian Corruption Watch menekankan bahwa kerugian negara tetap menjadi dasar utama dalam menentukan tindak pidana, dan penghapusannya berpotensi melemahkan pertanggungjawaban publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya