Usul Perubahan Definisi Korupsi Picu Perdebatan Hukum
Usulan perubahan definisi korupsi yang menekankan penyuapan daripada kerugian negara memicu kontroversi, menyusul kekhawatiran akan melemahnya penegakan hukum dan pelanggaran standar internasional.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 28x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan revisi pengertian korupsi dengan menggeser fokus dari "kerugian negara" ke "penyuapan" sebagai ciri utama tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, dan segera menuai reaksi kritis dari kalangan hukum serta lembaga anti korupsi. Luhut menegaskan bahwa pendekatan baru ini selaras dengan standar internasional, khususnya Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang menekankan tindakan suap sebagai inti korupsi, bukan hanya dampak finansial.
Namun, sejumlah pakar hukum menilai penghapusan unsur kerugian negara berisiko mengaburkan esensi tindak pidana korupsi. Dosen hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Rully Herdita Ramadhani, menekankan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian krusial dalam definisi korupsi, karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi, program pembangunan, dan kesejahteraan rakyat. Ia memperingatkan bahwa tanpa kriteria kerugian, penegakan hukum bisa menjadi tidak objektif dan rentan bias.
Di sisi lain, perdebatan juga mencerminkan keterlambatan sistem hukum Indonesia dalam mengadopsi prinsip-prinsip UNCAC secara menyeluruh. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti bahwa sejumlah elemen penting seperti suap kepada pejabat asing, jual-beli pengaruh, dan pengayaan tidak wajar belum diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Ia menilai revisi UU perlu dilakukan bukan untuk melemahkan, tetapi mengejar ketertinggalan dalam penanganan korupsi modern.
Luhut kemudian memberikan klarifikasi bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam hukum pidana, tetapi pengusulan ini bertujuan menyempurnakan penegakan hukum agar lebih pasti dan adil. Tujuannya adalah melindungi keputusan bisnis yang diambil secara itikad baik dari kriminalisasi berbasis hasil finansial yang tidak disengaja. Ia juga menyebut akan menambahkan delik baru untuk memperluas cakupan pemberantasan korupsi. Namun, lembaga seperti KPK dan Indonesian Corruption Watch menekankan bahwa kerugian negara tetap menjadi dasar utama dalam menentukan tindak pidana, dan penghapusannya berpotensi melemahkan pertanggungjawaban publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Orang Tua Diduga WNI Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak di Lift Hotel Malaysia
Video rekaman CCTV yang menampilkan kekerasan terhadap anak di lift hotel Malaysia viral, diduga melibatkan orang tua berkebangsaan Indonesia yang sedang berlibur.
24 Oktober 2026
1,16 Ton Ketamine Disita, Nilai Rp3,48 Triliun di Perairan Belawan
Penyitaan 1,16 ton ketamine dari kapal tanker di Belawan mencapai nilai ekonomi Rp3,48 triliun dan mencegah kerugian rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
24 Oktober 2026

Sumut Tertinggi Pengguna Narkoba Lima Tahun Berturut-Turut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa wilayahnya telah lima tahun berurutan menjadi daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di nasional, dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan peredaran melalui tindakan tegas dan pencegahan bersama.
24 Oktober 2026

Pria Bangkalan Diduga Tipu Belasan Korban dengan Klaim Jadi Imam Mahdi
Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar melalui modus pengklaiman diri sebagai Imam Mahdi dan ancaman kematian berdasarkan "prediksi" umur.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

