Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Vaksin HPV Aman, Tidak Picu Kemandulan atau Gangguan Haid

Pakar kesehatan reproduksi menegaskan vaksin HPV aman dan tidak menyebabkan kemandulan, gangguan haid, atau kerusakan rahim, sesuai data ilmiah global.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 01.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Vaksin HPV Aman, Tidak Picu Kemandulan atau Gangguan Haid
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Vaksinasi terhadap Human papillomavirus (HPV) kini menjadi fokus utama dalam pencegahan kanker serviks dan penyakit menular seksual di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Tenggara. Meski demikian, masih berkembang mitos di masyarakat bahwa vaksin ini dapat menyebabkan rahim kering, gangguan menstruasi, bahkan kemandulan. Penjelasan medis dari ahli spesialis kandungan dan fertilitas menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti ilmiah.

Profesor Budi Wiweko, dokter spesialis obstetri dan ginekologi konsultan fertilitas, menegaskan bahwa vaksin HPV tidak berdampak negatif terhadap organ reproduksi perempuan. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menghubungkan vaksin dengan penurunan kesuburan atau gangguan haid. Sebaliknya, vaksin ini dirancang untuk melindungi tubuh dari infeksi virus yang dapat menyebabkan kanker serviks, kanker penis, kanker anus, serta kanker orofaring.

Penularan HPV terjadi melalui kontak fisik langsung, termasuk aktivitas seksual vaginal, anal, dan oral, bahkan bisa menular saat persalinan normal dari ibu ke bayi. Dengan demikian, vaksinasi menjadi langkah strategis untuk memutus rantai penyebaran virus berbahaya ini. Di tingkat global, baik WHO maupun Kementerian Kesehatan RI telah mendorong pemberian vaksin HPV secara luas, termasuk pada anak laki-laki dan perempuan usia sekolah.

Pada anak perempuan, vaksin diberikan dalam satu dosis pada usia 11 tahun, dengan imunisasi kejar untuk usia 12 dan 15 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, pemberian juga dilakukan satu dosis, dengan penekanan pada usia 12 tahun untuk imunisasi kejar. Kebijakan ini bertujuan mencapai cakupan tinggi dan melindungi generasi muda dari ancaman kanker yang dapat dicegah melalui imunisasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya