Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wamen Komdigi Bantah Isu Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial

Pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan konten terkait kebakaran hutan dan lahan di platform digital, termasuk di Instagram, sekalipun ada kekhawatiran terkait penekanan terhadap kritik publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Wamen Komdigi Bantah Isu Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo secara tegas membantah isu yang beredar tentang adanya pembatasan terhadap konten yang membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial, khususnya Instagram. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerapkan pembatasan konten secara langsung, baik dalam bentuk blokir maupun penyebaran informasi terkendali. Menurutnya, keberadaan konten di platform digital tetap diatur oleh kebijakan internal masing-masing perusahaan teknologi, bukan oleh pemerintah secara langsung.

Angga menjelaskan bahwa setiap platform digital memiliki aturan komunitas (community guideline) yang menjadi acuan dalam menilai konten yang diunggah pengguna. Proses penilaian dilakukan secara otomatis dan manual oleh tim platform berdasarkan standar tersebut, bukan atas instruksi pemerintah. Dengan demikian, pengguna tetap memiliki ruang untuk menyampaikan informasi, kritik, atau laporan terkait karhutla tanpa adanya intervensi langsung dari lembaga negara.

Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masukan dan kritik publik sebagai bagian dari transparansi dalam penanganan bencana alam. Menurutnya, kehadiran kritik justru menjadi alat penting untuk memperbaiki kebijakan dan respons pemerintah. Angga menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menekan suara publik, terutama dalam konteks isu lingkungan yang menimpa wilayah-wilayah tertentu di Indonesia.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap diiringi tanggung jawab. Konten yang menyebarkan hoaks, provokasi, atau informasi yang menyesatkan tetap dapat ditangani oleh platform sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, hanya berperan dalam memastikan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas digital, bukan dalam mengontrol isi konten secara langsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya