Wamen Komdigi Bantah Isu Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial
Pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan konten terkait kebakaran hutan dan lahan di platform digital, termasuk di Instagram, sekalipun ada kekhawatiran terkait penekanan terhadap kritik publik.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo secara tegas membantah isu yang beredar tentang adanya pembatasan terhadap konten yang membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di media sosial, khususnya Instagram. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerapkan pembatasan konten secara langsung, baik dalam bentuk blokir maupun penyebaran informasi terkendali. Menurutnya, keberadaan konten di platform digital tetap diatur oleh kebijakan internal masing-masing perusahaan teknologi, bukan oleh pemerintah secara langsung.
Angga menjelaskan bahwa setiap platform digital memiliki aturan komunitas (community guideline) yang menjadi acuan dalam menilai konten yang diunggah pengguna. Proses penilaian dilakukan secara otomatis dan manual oleh tim platform berdasarkan standar tersebut, bukan atas instruksi pemerintah. Dengan demikian, pengguna tetap memiliki ruang untuk menyampaikan informasi, kritik, atau laporan terkait karhutla tanpa adanya intervensi langsung dari lembaga negara.
Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masukan dan kritik publik sebagai bagian dari transparansi dalam penanganan bencana alam. Menurutnya, kehadiran kritik justru menjadi alat penting untuk memperbaiki kebijakan dan respons pemerintah. Angga menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menekan suara publik, terutama dalam konteks isu lingkungan yang menimpa wilayah-wilayah tertentu di Indonesia.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap diiringi tanggung jawab. Konten yang menyebarkan hoaks, provokasi, atau informasi yang menyesatkan tetap dapat ditangani oleh platform sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, hanya berperan dalam memastikan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung transparansi dan akuntabilitas digital, bukan dalam mengontrol isi konten secara langsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026

Stok Beras Nasional Tembus 4,56 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1992
Pemerintah melaporkan stok beras nasional mencapai 4,56 juta ton pada Oktober 2026, tertinggi sepanjang sejarah, dengan ketersediaan diperkirakan cukup hingga Juli 2027.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Pemerintah Alihkan Ekspor Gas ke Dalam Negeri untuk Kelistrikan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

