Empat Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Richard Lee
Richard Lee resmi menjadi tahanan kota setelah pengadilan setujui penangguhan penahanan berdasarkan kondisi kesehatan dan jaminan dari empat pihak terkemuka.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 12.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026 mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee, menetapkannya sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan khusus di luar lingkungan tahanan. Putusan ini disertai dengan dokumen resmi yang mencantumkan empat pihak sebagai penjamin, menunjukkan dukungan kuat dari tokoh-tokoh berpengaruh dalam bidang hukum, kesehatan, dan agama.
Empat penjamin yang disahkan oleh pengadilan adalah Reni Effendi, istri Richard Lee; Dr. Faizal Hafied, kuasa hukum terdakwa; Ustaz Derry Guswan Pramona, tokoh agama yang dikenal dalam lingkaran publik; serta Prof. Dr. Gayus Lumbuun, eks Hakim Agung dan pakar hukum tata negara. Jaksa Penuntut Umum Randika Ramadhani membenarkan keempat nama tersebut telah tercantum dalam dokumen penetapan, menegaskan bahwa jaminan ini menjadi syarat penting dalam proses penangguhan penahanan.
Dalam sidang, Hakim Ketua menyatakan bahwa permohonan penangguhan dikabulkan setelah mendengarkan kesaksian ahli, termasuk pernyataan Gayus Lumbuun yang menyoroti ketidaksesuaian penggabungan dua undang-undang—UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen—dalam satu dakwaan. Ia menilai bahwa persoalan yang muncul lebih tepat dikaji dalam ranah administratif ketimbang pidana, sehingga memperkuat argumen untuk penangguhan.
Richard Lee mengungkapkan perasaan syukur setelah keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa sebelum sidang, ia berdoa di dalam sel tahanan dengan harapan bisa keluar untuk menjalani perawatan. “Saya hanya berharap bisa diberi kesempatan, tak peduli pakai gelang kaki, asal bisa keluar. Ternyata doa saya dikabulkan,” ujarnya di ruang sidang. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk rahmat dari Tuhan.
Faizal Hafied, kuasa hukum Richard, menyampaikan keyakinan bahwa penangguhan ini menjadi awal dari harapan besar bagi kliennya untuk mendapatkan vonis bebas murni. Ia menyebut langkah ini sebagai “cercah harapan pertama” yang diizinkan Allah. Dengan status tahanan kota, Richard kini diizinkan menjalani perawatan kesehatan di luar penjara, sambil tetap menjalani proses hukum secara terbuka dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BYAN Buka Suara Soal Transaksi Saham ke Jhonlin Baratama
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

BRI Perkuat Nilai Saham Lewat Buyback Rp1 Triliun
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

Wall Street Picu Pelemahan Bursa Asia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.04 WITA

IHSG Melonjak, Saham BBRI dan AMMN Pimpin Penguatan Pasar
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

IHSG Awal Perdagangan Naik 0,18% ke 5.397
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Pekan, Tekanan Global Masih Menghantui
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

Bank Mandiri Bagi Dividen Rp50,63 Triliun dan Realisasi Buyback 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

50 Juta Warga Belum Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Solusi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.03 WITA

