Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Empat Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Richard Lee

Richard Lee resmi menjadi tahanan kota setelah pengadilan setujui penangguhan penahanan berdasarkan kondisi kesehatan dan jaminan dari empat pihak terkemuka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 12.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Empat Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Richard Lee📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026 mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee, menetapkannya sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan khusus di luar lingkungan tahanan. Putusan ini disertai dengan dokumen resmi yang mencantumkan empat pihak sebagai penjamin, menunjukkan dukungan kuat dari tokoh-tokoh berpengaruh dalam bidang hukum, kesehatan, dan agama.

Empat penjamin yang disahkan oleh pengadilan adalah Reni Effendi, istri Richard Lee; Dr. Faizal Hafied, kuasa hukum terdakwa; Ustaz Derry Guswan Pramona, tokoh agama yang dikenal dalam lingkaran publik; serta Prof. Dr. Gayus Lumbuun, eks Hakim Agung dan pakar hukum tata negara. Jaksa Penuntut Umum Randika Ramadhani membenarkan keempat nama tersebut telah tercantum dalam dokumen penetapan, menegaskan bahwa jaminan ini menjadi syarat penting dalam proses penangguhan penahanan.

Dalam sidang, Hakim Ketua menyatakan bahwa permohonan penangguhan dikabulkan setelah mendengarkan kesaksian ahli, termasuk pernyataan Gayus Lumbuun yang menyoroti ketidaksesuaian penggabungan dua undang-undang—UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen—dalam satu dakwaan. Ia menilai bahwa persoalan yang muncul lebih tepat dikaji dalam ranah administratif ketimbang pidana, sehingga memperkuat argumen untuk penangguhan.

Richard Lee mengungkapkan perasaan syukur setelah keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa sebelum sidang, ia berdoa di dalam sel tahanan dengan harapan bisa keluar untuk menjalani perawatan. “Saya hanya berharap bisa diberi kesempatan, tak peduli pakai gelang kaki, asal bisa keluar. Ternyata doa saya dikabulkan,” ujarnya di ruang sidang. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk rahmat dari Tuhan.

Faizal Hafied, kuasa hukum Richard, menyampaikan keyakinan bahwa penangguhan ini menjadi awal dari harapan besar bagi kliennya untuk mendapatkan vonis bebas murni. Ia menyebut langkah ini sebagai “cercah harapan pertama” yang diizinkan Allah. Dengan status tahanan kota, Richard kini diizinkan menjalani perawatan kesehatan di luar penjara, sambil tetap menjalani proses hukum secara terbuka dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya