Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi XIII Bahas RUU Kurator di Medan

Komisi XIII DPR RI menggelar pembahasan RUU Kurator di Medan bersama instansi dan asosiasi terkait, fokus pada perlindungan hukum dan kode etik profesi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komisi XIII Bahas RUU Kurator di Medan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi XIII DPR RI mengadakan pertemuan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta sejumlah lembaga asosiasi kurator di Kota Medan, Rabu (2/9), dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang profesi kurator. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang mendalam guna menyusun kerangka hukum yang komprehensif bagi profesi tersebut.

Dalam diskusi, berbagai masukan disampaikan terkait perlindungan hukum yang perlu diperkuat bagi kurator, termasuk batasan kewenangan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Para peserta menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya memberi jaminan hukum, tetapi juga menjamin independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kode etik profesi juga menjadi fokus utama dalam pembahasan. Sejumlah asosiasi menilai bahwa standar etis yang jelas akan menumbuhkan kepercayaan publik dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang. Mereka menyarankan agar kode etik dirancang secara inklusif, melibatkan praktisi langsung dari lapangan.

Tujuan utama dari penyusunan RUU ini adalah menciptakan payung hukum yang memperjelas status hukum, tanggung jawab, serta standar operasional kurator di seluruh wilayah Indonesia. Dengan aturan yang kuat dan transparan, diharapkan proses kepailitan dan rehabilitasi hukum dapat berjalan lebih efektif dan adil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya