Komnas Anak Dorong Sinergi dengan Kementerian Digital untuk Lindungi Anak di Dunia Maya
Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menyusul pelaporan YouTuber Bigmo atas dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi vape.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kesiapan untuk menjalin komunikasi strategis dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menyusul pelaporan resmi terhadap YouTuber Muhammad Jannah, atau dikenal sebagai Bigmo, terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung yang mempromosikan produk liquid vape. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menjadi dasar upaya perlindungan sistemik terhadap anak dari konten berbahaya.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata respons terhadap satu kasus, melainkan langkah preventif untuk mengevaluasi kewajiban platform digital dalam menjaga keamanan anak. Ia menyoroti kelemahan regulasi saat ini, terutama keterbukaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, meskipun telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—yang dikenal sebagai PP Tunas.
Agustinus mengungkapkan keprihatinan atas tren menormalisasi konten tidak mendidik yang justru dijadikan idola oleh anak-anak. Ia menyebut bahwa konten yang mengandung kata-kata kasar dan tidak sesuai usia telah menjadi bagian dari rutinitas konsumsi digital anak-anak, yang berpotensi merusak tumbuh kembang mereka secara psikologis dan sosial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform digital, dan kreator konten untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Meski belum menjalin komunikasi langsung dengan Bigmo, Komnas PA menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pihaknya juga akan menyerahkan penilaian terhadap potensi pertanggungjawaban pihak-pihak lain dalam ekosistem promosi, termasuk merek yang turut serta dalam kampanye digital tersebut. Permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Bigmo diakui, namun tidak menghilangkan kewajiban hukum. Komnas PA menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya pembelajaran dan pencegahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Data Center Wajib Sesuaikan Ketersediaan Air dan Listrik
Pemerintah menegaskan pengembangan data center harus berbasis pada kesiapan pasokan listrik dan air di lokasi, guna mencegah dampak lingkungan dan ketahanan energi nasional.
2 Oktober 2026

Menteri Perindustrian Baru Diminta Perkuat Daya Saing dan Industri Padat Karya
Dunia usaha meminta Menteri Perindustrian baru fokus pada stabilitas bahan baku, perbaikan logistik, dan penguatan industri padat karya serta hilirisasi bernilai tambah.
2 Oktober 2026

Indonesia Jajaki Kerja Sama AS untuk Kembangkan Hidrogen Bersih
Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen dengan menjajaki kolaborasi teknologi dari Amerika Serikat dan negara maju lainnya, sejalan dengan target swasembada energi dan efisiensi sistem listrik.
2 Oktober 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres dan Ganti Kepala Bakom
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan menunjuk pengganti kepala badan komunikasi pemerintah di Istana Negara, Jakarta.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom, Fokus Atasi Dampak Algoritma pada Komunikasi Pemerintah
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Pemerintah Kaji Pembebasan PPN untuk Outsourcing di Industri Tekstil
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Reshuffle Kabinet Dorong Stabilitas Kebijakan Ekonomi
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

GOTO Jelaskan Teknikal Penyebab Volatilitas Saham
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

Merger Asuransi BUMN Rampung Akhir Tahun
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.868, Dolar AS Terkoreksi di Tengah Antisipasi Data NFP
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

Repo Surat Utang SMI Capai Rp60 Miliar dalam Dua Hari
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

