Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas Anak Dorong Sinergi dengan Kementerian Digital untuk Lindungi Anak di Dunia Maya

Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menyusul pelaporan YouTuber Bigmo atas dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi vape.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komnas Anak Dorong Sinergi dengan Kementerian Digital untuk Lindungi Anak di Dunia Maya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kesiapan untuk menjalin komunikasi strategis dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menyusul pelaporan resmi terhadap YouTuber Muhammad Jannah, atau dikenal sebagai Bigmo, terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung yang mempromosikan produk liquid vape. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menjadi dasar upaya perlindungan sistemik terhadap anak dari konten berbahaya.

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata respons terhadap satu kasus, melainkan langkah preventif untuk mengevaluasi kewajiban platform digital dalam menjaga keamanan anak. Ia menyoroti kelemahan regulasi saat ini, terutama keterbukaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, meskipun telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—yang dikenal sebagai PP Tunas.

Agustinus mengungkapkan keprihatinan atas tren menormalisasi konten tidak mendidik yang justru dijadikan idola oleh anak-anak. Ia menyebut bahwa konten yang mengandung kata-kata kasar dan tidak sesuai usia telah menjadi bagian dari rutinitas konsumsi digital anak-anak, yang berpotensi merusak tumbuh kembang mereka secara psikologis dan sosial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform digital, dan kreator konten untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Meski belum menjalin komunikasi langsung dengan Bigmo, Komnas PA menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pihaknya juga akan menyerahkan penilaian terhadap potensi pertanggungjawaban pihak-pihak lain dalam ekosistem promosi, termasuk merek yang turut serta dalam kampanye digital tersebut. Permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Bigmo diakui, namun tidak menghilangkan kewajiban hukum. Komnas PA menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya pembelajaran dan pencegahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya