Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pakar Beri Masukan Soal Penguasaan Lahan dalam RUU Kawasan Industri

Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan pakar untuk membahas RUU Kawasan Industri, fokus pada tantangan penguasaan lahan dan keberlanjutan pembangunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 00.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pakar Beri Masukan Soal Penguasaan Lahan dalam RUU Kawasan Industri
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi VII DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar di kompleks parlemen Jakarta, membahas isu strategis terkait Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Rapat ini menjadi ruang diskusi mendalam untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan yang akan mengatur tata kelola dan pengembangan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Fokus utama yang diangkat adalah tantangan dalam penguasaan lahan, yang dianggap sebagai salah satu hambatan krusial dalam implementasi proyek strategis nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya masukan dari para ahli guna menyempurnakan substansi RUU. Ia menyoroti bahwa persoalan penguasaan lahan tidak hanya berdampak pada kecepatan pelaksanaan, tetapi juga pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, kebijakan yang dibuat harus mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat serta petani di sekitar kawasan industri.

Pakar yang hadir menyampaikan berbagai rekomendasi, termasuk perlunya mekanisme penyelesaian konflik lahan yang transparan dan berbasis hukum. Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal sejak tahap perencanaan, serta penerapan prinsip keberlanjutan dalam perizinan dan pengelolaan kawasan. Dengan begitu, diharapkan pembangunan industri tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga inklusif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menguatkan dasar hukum RUU Kawasan Industri dengan pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap realitas lapangan. Masukan dari para pakar diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan undang-undang agar dapat mendorong pertumbuhan industri secara terkendali tanpa mengorbankan keadilan sosial dan lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya