Pelaku Konten Boneka Pelecehan Akui Ratusan Korban
Kepolisian Surabaya memeriksa kreator akun TikTok yang diduga melakukan pelecehan seksual melalui konten video boneka, dengan pelaku mengakui telah menargetkan lebih dari seratus perempuan di Jalan Tunjungan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.43 WITA·👁 4 orang membaca· 4 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, memimpin langsung pemeriksaan terhadap seorang pria yang diduga menjadi kreator akun TikTok takimofficial08, terkait dugaan pelecehan seksual bermodus konten video boneka di kawasan Jalan Tunjungan. Pelaku, yang akrab disapa Takim, menjalani interogasi intensif dengan fokus pada motif, metode pengelabuan, serta proses menggoda korban. Dalam sesi tersebut, ia mengaku telah melakukan tindakan serupa terhadap ratusan perempuan, baik secara langsung maupun melalui rekaman yang kini telah dihapus.
Saat ditanya oleh penyidik, Takim menyebut bahwa awalnya ia berusaha meminta izin secara sopan kepada para perempuan yang menjadi sasaran konten. Ia menirukan pernyataan yang sempat diucapkan saat mendekati korban, seperti “Saya minta izin buat konten boneka, boleh nggak, Kak?” Menurutnya, sebagian korban awalnya menyetujui, namun menarik kembali persetujuan setelah dua hari. Ia menegaskan bahwa permintaan izin tersebut dilakukan dengan cara yang terkesan ramah, meski metode itu justru digunakan untuk mengeksploitasi ketidaktahuan korban.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mengungkap modus yang digunakan untuk memancing korban memegang bagian tertentu dari boneka. Rekan pelaku menirukan ucapan yang disampaikan saat aksi, yaitu “Dipegang aja kak, itu cuma ekor”. Pernyataan ini diungkapkan saat pelaku menjelaskan bagaimana mereka memandu korban agar terlibat dalam adegan yang menimbulkan kesan tidak pantas. Dari keterangan pelaku, tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan diulang dalam berbagai sesi perekaman.
Meski mengaku telah menghapus semua konten yang terkait, pelaku menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya dan warganet atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Ia menyebut kesalahan yang dilakukan sebagai bentuk kelalaian dan kekeliruan dalam menilai batasan etika konten digital. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menegaskan bahwa setiap pelaporan resmi dari korban akan ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini bermula dari pengalaman AS, seorang perempuan yang mengunggah pengalamannya di media sosial setelah menjadi korban pada 5 Agustus 2026, saat tengah berjalan menuju area parkir. Ia dan temannya didekati dua pria yang menawarkan ajakan membuat video singkat dengan boneka. Meski AS menolak, temannya akhirnya setuju, dan AS pun ikut ditarik ke dalam bidikan kamera. Dalam proses perekaman, mereka diminta memegang bagian ekor boneka, disuruh melakukan gerakan tertentu, serta terlibat dalam adegan yang menimbulkan rasa tidak nyaman. Pengalaman ini kemudian menjadi viral setelah AS menceritakannya di platform Threads, yang kemudian memicu munculnya banyak korban lain dengan pengalaman serupa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hannah Einbinder Soroti Genosida dalam Aksi Protes Netanyahu
Aktor Hacks, Hannah Einbinder, menegaskan fokus protesnya bukan pada kariernya, melainkan pada perang genosida yang dilancarkan Israel terhadap Palestina dan Lebanon Selatan.
25 September 2026

Akses Media Kembali Dibuka Usai Putusan Hakim
Gedung Putih mencabut larangan akses bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah hakim memutuskan pencabutan kredensial melanggar hak konstitusional.
25 September 2026

Presiden Filipina Beri Grasi kepada Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr resmi mengeluarkan grasi bagi Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, yang kini telah kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun dipenjara.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK Jadi Ujian Kredibilitas Sistem Demokrasi
Sidang gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi calon pemimpin nasional.
25 September 2026
Berita Lainnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

