Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sertifikasi Aset Pemda dan BUMD di Kalsel Capai 103 Ha

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah atas aset pemerintah daerah dan BUMD di Kalimantan Selatan seluas 103 hektare untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 02.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sertifikasi Aset Pemda dan BUMD di Kalsel Capai 103 Ha
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan sertifikat kepemilikan atas aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan dengan total luas mencapai sekitar 103 hektare. Penyerahan dilakukan di Banjarbaru dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, guna memastikan aset-aset publik memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat secara resmi.

Dari total tersebut, aset yang disertifikasi mencakup satu bidang milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi. Selain itu, dua bidang aset BUMD provinsi dan 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota juga telah dilengkapi sertifikat, dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah telah berjalan efektif. Ia menyebut capaian pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menjangkau 17.346 bidang atau 79 persen dari target, sementara pendaftaran non-sistematis telah mencapai 91 persen. Hal ini menunjukkan percepatan dalam penataan aset tanah di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti masih adanya aset pemerintah daerah yang tercatat di sistem keuangan negara namun belum memiliki sertifikat tanah. Ia menekankan pentingnya legalisasi aset untuk melindungi kekayaan negara dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota untuk segera melakukan pendataan aset yang belum bersertifikat, kemudian melaporkannya agar dapat diproses gratis melalui anggaran negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya