Sertifikasi Aset Pemda dan BUMD di Kalsel Capai 103 Ha
Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah atas aset pemerintah daerah dan BUMD di Kalimantan Selatan seluas 103 hektare untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 02.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan sertifikat kepemilikan atas aset pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan dengan total luas mencapai sekitar 103 hektare. Penyerahan dilakukan di Banjarbaru dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, guna memastikan aset-aset publik memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat secara resmi.
Dari total tersebut, aset yang disertifikasi mencakup satu bidang milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang milik PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi. Selain itu, dua bidang aset BUMD provinsi dan 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota juga telah dilengkapi sertifikat, dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah secara transparan dan akuntabel.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah telah berjalan efektif. Ia menyebut capaian pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menjangkau 17.346 bidang atau 79 persen dari target, sementara pendaftaran non-sistematis telah mencapai 91 persen. Hal ini menunjukkan percepatan dalam penataan aset tanah di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti masih adanya aset pemerintah daerah yang tercatat di sistem keuangan negara namun belum memiliki sertifikat tanah. Ia menekankan pentingnya legalisasi aset untuk melindungi kekayaan negara dari potensi sengketa dan penyalahgunaan. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota untuk segera melakukan pendataan aset yang belum bersertifikat, kemudian melaporkannya agar dapat diproses gratis melalui anggaran negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BUK Migas Siap Jadi Pemimpin Utama Sektor Hulu
RUU Migas baru menetapkan BUK Migas sebagai entitas khusus yang mengelola seluruh aktivitas hulu, dengan otoritas penuh dan mandat langsung dari Presiden.
9 September 2026

RUU Migas Dipercepat, BUK Jadi Fokus Utama
DPR resmi tetapkan RUU Migas sebagai inisiatif dan percepat penyelesaian hingga Oktober 2026, dengan fokus utama pada bentuk dan posisi Badan Usaha Khusus (BUK) migas.
9 September 2026

Stok Beras Melimpah, Tapi Beras Premium 5 Kg Langka di Ritel
Meski stok beras nasional tinggi, beras premium kemasan 5 kg sulit ditemukan di ritel modern karena ketidakselarasan harga eceran tertinggi dengan biaya produksi di hulu.
9 September 2026

Nusron: 87,52% Lahan Sawah Nasional Sudah Dilindungi
Pemerintah mencapai 87,52% penetapan lahan pertanian berkelanjutan, melampaui target nasional, meski Banten dan Bali masih menghadapi tekanan alih fungsi sawah ke industri dan pariwisata.
9 September 2026
Berita Lainnya

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Produksi Motor Listrik Nasional Siap Capai 100 Ribu Unit Tahun Depan
Rabu, 9 September 2026, 15.34 WITA

LPS Dorong Literasi Keuangan Melalui Festival di Lampung
Rabu, 9 September 2026, 15.34 WITA


