Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TBPKP Kini Jadi Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan

Setelah perpanjang STNK secara online, pemilik kendaraan menerima TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak yang sah dan berlaku selama satu tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 14.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
TBPKP Kini Jadi Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Setelah menyelesaikan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan digital, warga kini menerima dokumen berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sebagai pengganti cap basah pada STNK. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Samsat dan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia. TBPKP menjadi bukti resmi bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilunasi secara digital.

TBPKP tidak menggantikan STNK, melainkan berfungsi sebagai pelengkap administrasi yang sah. STNK tetap menjadi dokumen utama yang diterbitkan Korlantas Polri dan berlaku selama lima tahun. Sementara TBPKP hanya berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui setiap tahun sesuai masa pembayaran pajak. Kedua dokumen ini memiliki fungsi berbeda, sehingga disarankan pemilik kendaraan tetap membawa keduanya saat berkendara.

Proses pengesahan melalui sistem digital seperti Signal telah menggantikan metode konvensional berupa cap basah di kolom pengesahan STNK. Kini, cap tersebut digantikan dengan TBPKP yang dilengkapi kode QR untuk verifikasi otentikasi. Kode ini memungkinkan petugas kepolisian atau instansi terkait memverifikasi keabsahan dokumen secara cepat dan akurat.

Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021 menjadi dasar hukum yang mengakui TBPKP sebagai bukti sah bahwa pengesahan STNK telah dilaksanakan secara digital. Dokumen ini juga dapat diambil langsung di kantor Samsat bagi yang tidak ingin menunggu pengiriman fisik. Proses ini menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam administrasi kendaraan bermotor di era digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya