TBPKP Kini Jadi Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan
Setelah perpanjang STNK secara online, pemilik kendaraan menerima TBPKP sebagai bukti pembayaran pajak yang sah dan berlaku selama satu tahun.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 14.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Setelah menyelesaikan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan digital, warga kini menerima dokumen berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) sebagai pengganti cap basah pada STNK. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Samsat dan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia. TBPKP menjadi bukti resmi bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilunasi secara digital.
TBPKP tidak menggantikan STNK, melainkan berfungsi sebagai pelengkap administrasi yang sah. STNK tetap menjadi dokumen utama yang diterbitkan Korlantas Polri dan berlaku selama lima tahun. Sementara TBPKP hanya berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui setiap tahun sesuai masa pembayaran pajak. Kedua dokumen ini memiliki fungsi berbeda, sehingga disarankan pemilik kendaraan tetap membawa keduanya saat berkendara.
Proses pengesahan melalui sistem digital seperti Signal telah menggantikan metode konvensional berupa cap basah di kolom pengesahan STNK. Kini, cap tersebut digantikan dengan TBPKP yang dilengkapi kode QR untuk verifikasi otentikasi. Kode ini memungkinkan petugas kepolisian atau instansi terkait memverifikasi keabsahan dokumen secara cepat dan akurat.
Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021 menjadi dasar hukum yang mengakui TBPKP sebagai bukti sah bahwa pengesahan STNK telah dilaksanakan secara digital. Dokumen ini juga dapat diambil langsung di kantor Samsat bagi yang tidak ingin menunggu pengiriman fisik. Proses ini menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam administrasi kendaraan bermotor di era digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Luiz Inácio Lula da Silva kembali menjabat presiden Brasil setelah menang telak dalam pemilu 2026 dengan 51,75% suara, mengalahkan Flavio Bolsonaro, putra mantan presiden.
26 Oktober 2026

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Singapura menegaskan kembali komitmen kontrak dan siap ambil langkah hukum atas pemangkasan pasokan gas dari Indonesia, meski dampaknya terbatas di bawah 2% kebutuhan harian.
26 Oktober 2026

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Menteri Keuangan dan Menteri PANRB memastikan skema pembayaran gaji ASN tetap menggunakan sistem perbankan, menolak isu pengalihan ke Koperasi Desa Merah Putih yang masih wacana.
26 Oktober 2026

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tegaskan pasar modal nasional memiliki fundamental kuat dan mampu menentukan status global tanpa bergantung pada penilaian eksternal.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

Keringanan Sanksi Pajak Berlaku Mulai Oktober 2026
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

IHSG Naik 4,9% di Akhir Pekan, Investor Asing Beli Bersih Rp1,28 Triliun
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

Pupuk Indonesia Perkuat Irigasi di 5 Wilayah, Dorong Ketahanan Pangan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

8 Komoditas Pangan Swasembada, Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

