Trump Aktifkan Undang-undang Perang Dingin untuk Stabilkan Harga BBM
Presiden AS Donald Trump menerapkan Undang-undang Produksi Pertahanan untuk dorong produksi minyak dan penyulingan dalam negeri dengan anggaran hingga USD150 juta.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 26x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tegas menanggapi lonjakan harga bahan bakar dengan menerapkan Undang-undang Produksi Pertahanan (DPA), sebuah instrumen hukum dari masa Perang Dingin. Langkah ini diluncurkan dalam konteks politik menjelang pemilihan paruh waktu bulan November, di mana kenaikan harga bahan bakar menjadi isu sentral yang berpotensi memengaruhi elektabilitas Partai Republik. Dalam pidato kampanye di Iowa, Trump menekankan urgensi intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas energi nasional.
Dalam dokumen resmi, pemerintah menetapkan sektor produksi minyak, kilang, jaringan pipa, dan fasilitas penyimpanan sebagai krusial bagi keamanan nasional. Dengan demikian, pemerintah berhak mengalokasikan dana hingga USD150 juta untuk memperluas kapasitas penyulingan dan memproduksi bensin serta solar pada level rekor. Trump menilai sektor swasta tidak mampu mengekspansi kapasitas secara cepat tanpa dukungan langsung dari pemerintah federal.
Menteri Energi Chris Wright menyatakan bahwa dana akan disalurkan melalui kolaborasi dengan perusahaan energi swasta. Fokus utama adalah meningkatkan output harian bensin, solar, bahan bakar jet, dan produk turunan lainnya. Departemen Energi memperkirakan inisiatif ini mampu menambah kapasitas produksi dalam jumlah signifikan, meskipun tidak disebutkan angka pasti dalam rilis resmi.
Trump juga menyampaikan prediksi bahwa konflik geopolitik di Iran dan Ukraina akan segera berakhir, yang diharapkan dapat menurunkan harga minyak global secara drastis. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi kampanye untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ekonomi rakyat melalui kebijakan energi yang progresif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026

Stok Beras Nasional Tembus 4,56 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1992
Pemerintah melaporkan stok beras nasional mencapai 4,56 juta ton pada Oktober 2026, tertinggi sepanjang sejarah, dengan ketersediaan diperkirakan cukup hingga Juli 2027.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Prabowo Siap Salurkan Rp400 T untuk Petani dan Nelayan Tahun Depan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

Pemerintah Alihkan Ekspor Gas ke Dalam Negeri untuk Kelistrikan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.36 WITA

