Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPRA Siap Jalankan Reforma Agraria di Bawah Kendali Presiden

Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) bakal berdiri sebagai lembaga khusus di bawah Presiden untuk koordinasi nasional penyelesaian konflik pertanahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 15.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
LPRA Siap Jalankan Reforma Agraria di Bawah Kendali Presiden📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) mulai mengemuka sebagai wadah strategis dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat nasional. Badan ini dirancang berada di bawah kendali langsung Presiden untuk memastikan koordinasi lintas sektor dan penyelesaian konflik pertanahan secara menyeluruh. Rencana pembentukannya diwujudkan sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengalami perubahan struktural menyusul berdirinya LPRA. Beberapa direktorat dalam kementerian tersebut diproyeksikan akan dipindahkan atau dilebur ke dalam lembaga baru. Proses ini menandai transformasi sistematis dalam tata kelola tanah, terutama dalam penanganan konflik yang bersifat kompleks dan lintas kepentingan.

Pembagian tugas antara ATR/BPN dan LPRA dibedakan berdasarkan karakter persoalan. Masalah pertanahan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan aspek administratif, seperti sertifikasi atau pendaftaran tanah, tetap menjadi tanggung jawab ATR/BPN. Sebaliknya, konflik yang bersifat komunal—seperti sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi, BUMN, atau pemerintah—akan dikelola oleh LPRA sebagai mediator utama.

Menurut pejabat terkait, pendekatan berbeda ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian tanpa mengabaikan keadilan dan konsistensi hukum. LPRA diharapkan menjadi mekanisme yang lebih responsif terhadap dinamika sosial di lapangan, khususnya dalam konteks penguasaan tanah yang melibatkan kepentingan kolektif. Dengan struktur yang jelas, lembaga ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong keberlanjutan pembangunan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya