Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Kebijakan Desil Bansos
Gubernur DKI Jakarta menegaskan pemerintah daerah tidak berwenang mengubah ketentuan desil nasional untuk penentuan penerima bansos, termasuk KJP Plus dan KJMU.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki otoritas untuk mengubah mekanisme desil yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan sosial, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menekankan bahwa desil merupakan kebijakan yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat, sehingga tidak dapat dimodifikasi oleh pemerintah daerah sesuai keinginan lokal.
Meski demikian, Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mengambil langkah mitigasi agar perubahan desil tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat, khususnya kalangan penerima bantuan pendidikan. Upaya ini dilakukan melalui pengaturan internal yang dirancang untuk menjaga kestabilan akses masyarakat terhadap program bantuan, tanpa melanggar aturan desil yang telah ditetapkan secara nasional.
DPRD DKI Jakarta telah menyoroti perlunya kebijakan khusus terkait penentuan desil di Jakarta, mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi kota yang berbeda dibanding daerah lain. Dalam rekomendasi terhadap APBD 2026, lembaga legislatif meminta Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur parameter, mekanisme, serta proses verifikasi dan validasi data desil secara lebih akurat dan representatif terhadap kondisi masyarakat ibu kota.
Pemintaan ini muncul karena kekhawatiran bahwa standar desil nasional tidak sepenuhnya mencerminkan realitas ekonomi warga Jakarta, yang menghadapi tekanan hidup tinggi dan biaya layanan publik yang signifikan. DPRD menilai perlunya pendekatan yang lebih fleksibel dan inklusif agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah DKI tetap berkomitmen untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan pusat, namun berupaya meminimalkan dampak sosial dari kebijakan yang bersifat nasional. Tujuannya adalah menjamin kelangsungan program bantuan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengacara Muda Asal Muna Barat Pilih Berpolitik di Partai Rakyat Indonesia
La Ade Muhammad Ali Hamdani SH, pengacara muda asal Muna Barat, memilih Partai Rakyat Indonesia sebagai wadah politiknya untuk membela kepentingan rakyat.
28 September 2026

Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026
Mahkamah Konstitusi akan memproses agenda pembuktian dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 30 September 2026, dengan fokus pada keterangan ahli dan alat bukti tambahan pemohon.
28 September 2026

Ombudsman Absen Rapat DPR Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Rapat Komisi XIII DPR tentang temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong berlangsung tanpa kehadiran Ombudsman meski sebelumnya dijanjikan, dengan pihak DPR memutuskan melanjutkan pembahasan bersama Dirjen PAS.
28 September 2026

13 Bangunan Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Negara
Dirjen PAS mengakui 13 dari 16 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem aset negara, sementara barang mewah ditemukan berasal dari pejabat terkait.
28 September 2026
Berita Lainnya

MNC University Edukasi Generasi Muda soal Pajak Digital
Senin, 28 September 2026, 15.48 WITA

APBN sebagai Pelindung Ekonomi dari Guncangan Global
Senin, 28 September 2026, 15.47 WITA

Minum Minuman Manis Harian Tingkatkan Risiko Kanker Lambung
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Makassar Tumbuh 7,04%, Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Pemkot
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

Dirjen PAS Bantah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sebut Milik Pejabat
Senin, 28 September 2026, 15.43 WITA

Komisi II DPR Panggil Ombudsman Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026, 15.42 WITA

Ombudsman Tak Hadir Rapat Soal Lapas Mewah karena Tak Dapat Undangan Resmi
Senin, 28 September 2026, 15.42 WITA

