Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Kebijakan Desil Bansos

Gubernur DKI Jakarta menegaskan pemerintah daerah tidak berwenang mengubah ketentuan desil nasional untuk penentuan penerima bansos, termasuk KJP Plus dan KJMU.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Kebijakan Desil Bansos📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki otoritas untuk mengubah mekanisme desil yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan sosial, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menekankan bahwa desil merupakan kebijakan yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah pusat, sehingga tidak dapat dimodifikasi oleh pemerintah daerah sesuai keinginan lokal.

Meski demikian, Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan mengambil langkah mitigasi agar perubahan desil tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat, khususnya kalangan penerima bantuan pendidikan. Upaya ini dilakukan melalui pengaturan internal yang dirancang untuk menjaga kestabilan akses masyarakat terhadap program bantuan, tanpa melanggar aturan desil yang telah ditetapkan secara nasional.

DPRD DKI Jakarta telah menyoroti perlunya kebijakan khusus terkait penentuan desil di Jakarta, mengingat kompleksitas sosial dan ekonomi kota yang berbeda dibanding daerah lain. Dalam rekomendasi terhadap APBD 2026, lembaga legislatif meminta Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur parameter, mekanisme, serta proses verifikasi dan validasi data desil secara lebih akurat dan representatif terhadap kondisi masyarakat ibu kota.

Pemintaan ini muncul karena kekhawatiran bahwa standar desil nasional tidak sepenuhnya mencerminkan realitas ekonomi warga Jakarta, yang menghadapi tekanan hidup tinggi dan biaya layanan publik yang signifikan. DPRD menilai perlunya pendekatan yang lebih fleksibel dan inklusif agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah DKI tetap berkomitmen untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan pusat, namun berupaya meminimalkan dampak sosial dari kebijakan yang bersifat nasional. Tujuannya adalah menjamin kelangsungan program bantuan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya