
Dua Pendeta Didenda Rp12,8 Juta Usai Berkhotbah di Pesawat
Dua pendeta Korea Selatan dinyatakan bersalah dan didenda masing-masing sekitar Rp12,8 juta karena mengganggu penerbangan dengan berkhotbah di lorong pesawat meski telah dilarang berulang kali.
1 September 2026

























